Ketika Ponsel Pintar Bisa Disadap Tanpa Disadari
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Ponsel pintar kini menyimpan hampir seluruh isi hidup kita: transaksi keuangan, percakapan pribadi, lokasi, hingga dokumen pekerjaan. Namun, bagaimana jika perangkat yang seharusnya menjadi ruang pribadi itu justru bisa diakses dan dipantau tanpa sepengetahuan pemiliknya?
Laporan investigasi Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ) bersama Forbidden Stories mengungkap penggunaan perangkat lunak pengintai atau spyware komersial tingkat tinggi yang meningkat lebih dari 40 persen di berbagai negara berkembang dalam dua tahun terakhir. Teknologi ini berpotensi menyasar jurnalis, aktivis hak asasi manusia, advokat, akademisi, hingga pihak lain yang berperan dalam kehidupan publik.
Baca Juga:Tanpa Disadari, Isi Ponsel Bisa Disadap Lewat Jaringan OperatorPenyadapan Boleh, Asal Sah dan Terukur
Dalam penegakan hukum dan upaya menjaga keamanan negara, penyadapan bukanlah praktik yang dilarang secara mutlak. Aparat penegak hukum dapat memanfaatkannya untuk membantu penyelidikan dan mengumpulkan bukti kejahatan. Namun, pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu konsep dalam tata kelola penyadapan telekomunikasi adalah Lawful Interception Management System (LIMS), sistem yang memungkinkan pemantauan komunikasi secara sah melalui infrastruktur operator telekomunikasi atau penyedia layanan internet. Penerapannya bertumpu pada tiga prinsip utama.
Baca Juga:Ketika Kecerdasan Buatan Membongkar Celah Keamanan di Jantung InternetPertama, legalitas: setiap penyadapan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku. Kedua, kebutuhan dan proporsionalitas: penyadapan dilakukan sesuai kebutuhan penegakan hukum dan tidak digunakan untuk pemantauan massal tanpa sasaran yang jelas. Ketiga, jejak audit: setiap aktivitas penyadapan harus tercatat sehingga dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Ancaman Spyware dan Serangan Tanpa Klik
Tantangan muncul ketika teknologi pengintai bekerja dengan mengakses langsung perangkat digital. Berbeda dengan penyadapan melalui jaringan telekomunikasi, spyware memanfaatkan celah keamanan pada perangkat untuk memperoleh informasi. Bahkan, beberapa jenis teknologi dapat menyusup tanpa memerlukan tindakan apa pun dari pemilik perangkat. Teknik ini dikenal sebagai zero-click exploit.
Artinya, seseorang bisa menjadi target pemantauan tanpa pernah mengeklik tautan mencurigakan atau mengunduh berkas asing. Cukup dengan celah keamanan di perangkatnya, seluruh isi ponsel berpotensi terbaca.
Bagi masyarakat, pemahaman ini penting agar tidak lengah. Perbarui sistem operasi dan aplikasi secara berkala, gunakan kata sandi yang kuat dan berbeda, aktifkan verifikasi dua langkah, serta waspada terhadap pesan dan tautan yang tidak dikenal. Langkah-langkah sederhana ini memang tidak menjamin perangkat sepenuhnya kebal, tetapi memperkecil peluang penyusupan.
Pada akhirnya, perdebatan soal penyadapan adalah perdebatan soal keseimbangan: negara berhak menjaga keamanan, tetapi warga berhak atas privasi. Teknologi akan terus berkembang, dan tanpa aturan yang jelas serta pengawasan yang kuat, batas antara keduanya akan semakin kabur. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap praktik penyadapan bukan sekadar tuntutan idealis, melainkan kebutuhan nyata di era digital.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Tanpa Disadari, Isi Ponsel Bisa Disadap Lewat Jaringan Operator

Ketika Kecerdasan Buatan Membongkar Celah Keamanan di Jantung Internet

Kalah di Pasar Ponsel, Raksasa Lama Ini Justru Menang di Balik Layar Penyelamatan

Ketika Alat Penegak Hukum Diduga Berbalik Mengintai Pejabat dan Warga

Menteri HAM Sebut Dugaan Penyadapan Kepala Negara sebagai Pengkhianatan

Ketika Jurnalis Dibungkam, Hak Publik Ikut Terancam
Berita Terkini
Lihat Semua
Deportasi Turun Hampir Seperlima, Kepulangan Sukarela Justru Meningkat

Bareskrim Periksa Bonatua Silalahi soal Suket Pendidikan Gibran, Bawa Dua Buku Penelitian

Nama Baik Tercemar, Jokowi: 34 Juta Orang Percaya Tuduhan Ijazah Palsu

Ijazah Asli Tak Pernah Muncul di Sidang, Kuasa Hukum Minta Keduanya Dibebaskan


