PolitikBerita

Refly Harun Soroti Jokowi Tunjukkan Ijazah Tanpa Izin Hakim

Redaksi Intarta

Oleh

Refly Harun Soroti Jokowi Tunjukkan Ijazah Tanpa Izin Hakim
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

JAKARTA - INTARTA.com - Kuasa hukum terdakwa Roy Suryo, Refly Harun, mencatat sejumlah kejanggalan saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah dalam sidang kasus dugaan tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Pertama, menurut Refly, penunjukan ijazah kepada publik itu belum mendapat persetujuan dari majelis hakim. "Ketika Jokowi menunjukkan ijazahnya secara show of force dengan membalik ijazah ke arah massa, sebenarnya tidak diizinkan oleh hakim. Jadi, tidak ada izin hakim. Jadi, dia sebenarnya melanggar tata cara persidangan. Apalagi dilakukannya dua kali. Dengan mengambil itu lalu kemudian dia balik. Itu satu. Tidak ada izin," kata Refly saat jeda sidang.

Baca Juga:Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Hadapan Hakim, dari SD sampai S1

Ijazah yang Sudah Disita Jaksa

Kedua, Refly mempertanyakan tindakan Jokowi yang menunjukkan ijazah kepada publik, karena menurut dia ijazah itu telah disita oleh jaksa. "Kedua, ijazah itu kan disita oleh penuntut umum. Masa yang menunjukkan Jokowi? Aneh. Ya kan? Seharusnya yang menunjukkan penuntut umum karena ijazah itu sudah disita. Itu yang kedua," katanya.

Sorotan Refly ini menambah babak baru dalam persidangan yang sudah menyita perhatian publik. Di satu sisi, kesaksian Jokowi sebagai saksi menjadi momen penting bagi pihak yang menuntut pembuktian keaslian ijazah. Di sisi lain, kubu terdakwa menilai tata cara persidangan harus dijaga agar tidak ada pihak yang diuntungkan oleh gestur di luar prosedur, sekecil apa pun bentuknya.

Baca Juga:Ijazah Asli Tak Pernah Muncul di Sidang, Kuasa Hukum Minta Keduanya Dibebaskan

Perdebatan soal izin dan prosedur ini menunjukkan kepada para pengamat sidang bahwa persidangan bukan hanya soal isi kesaksian, tetapi juga soal bagaimana setiap langkah di ruang sidang diatur dan diawasi. Majelis hakim kini memegang kendali atas kelanjutan sidang, dan publik menunggu apakah catatan keberatan dari kubu terdakwa ini akan ditanggapi secara resmi dalam persidangan berikutnya.

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…