PolitikBerita

Pemberi Perintah Penyadapan Presiden Diburu, Empat Jenderal Jadi Tersangka

Redaksi

Oleh

Pemberi Perintah Penyadapan Presiden Diburu, Empat Jenderal Jadi Tersangka
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi)

Reading Comfort

JAKARTA - INTARTA.com - Kepolisian Republik Indonesia terus mendalami kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Setelah menetapkan empat jenderal sebagai tersangka, penyidik kini memburu sosok pemberi perintah di balik aksi penyadapan tersebut.

Keempat tersangka itu adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Mereka dijerat pasal penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:Presiden Prihatin Disadap, Mantan Kapolri Dicopot dari Jabatan Istana

Tim Khusus Dibentuk Kapolri

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

“Semua akan kita telusuri,” kata Asep Safrudin saat dihubungi, Sabtu (7/11/2026).

Baca Juga:Dugaan Penyadapan Berujung Tersangka, Aktivis Soroti Motif Politik di Baliknya

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pembentukan tim itu merupakan respons proaktif pimpinan Polri atas isu yang menjadi perhatian publik.

“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” ucap dia.

DPR Minta Motif Dibongkar

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya mendukung Polri membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya, termasuk motif di balik penyadapan.

“Komisi III mendukung penuh Polri untuk bergerak cepat mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal ini, terutama membongkar apa motif sebenarnya,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).

Menurut dia, skala penyadapan yang mencapai 6.000 objek, termasuk Presiden Prabowo dan pimpinan Komisi III, menunjukkan kejahatan serius yang nyaris mustahil tanpa motif politik skala besar.

“Dari objek penyadapan yang mencapai 6.000 termasuk Presiden Prabowo dan kami pimpinan Komisi III, dapat dikatakan ini merupakan kejahatan serius skala besar. Karenanya, nyaris mustahil tidak ada motif politik skala besar dibalik aksi penyadapan ilegal tersebut,” ujarnya.

Komisi III akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Semua pihak yang terlibat, mulai dari pelaku lapangan, pemberi bantuan, pemberi perintah, sampai pihak yang mengambil manfaat dari penyadapan itu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Jangan ada kompromi atau toleransi! Semua yang terlibat harus diseret ke meja hijau, mulai pelaku lapangan, pemberi bantuan, pemberi perintah, sampai siapa pun yang mengambil manfaat dari penyadapan ilegal ini,” tutur Habiburokhman.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi institusi Polri. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sangat bergantung pada sejauh mana penyidikan ini berani menyentuh pihak-pihak di puncak rantai perintah, bukan hanya berhenti pada para pelaksana di lapangan.

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkini

Lihat Semua