Presiden Prihatin Disadap, Mantan Kapolri Dicopot dari Jabatan Istana
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
JAKARTA - INTARTA.com - Istana Kepresidenan akhirnya buka suara soal kasus penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan tujuh poin sikap Istana dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026), mulai dari keprihatinan Presiden hingga pencopotan salah satu tersangka dari jabatan strategis di lingkungan Istana.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penyadapan itu diduga menyasar nomor telepon Presiden, sejumlah tokoh politik, hingga pengusaha, dan berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026, sebelum muncul perintah penghapusan data hasil penyadapan.
Baca Juga:Curiga Ikut Jadi Target, Sekjen Demokrat Desak Dalang Penyadapan DibongkarPresiden Prihatin dan Tersangka Dicopot
Prasetyo mengungkapkan, Presiden mengetahui dirinya disadap setelah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Menurut Prasetyo, Presiden menyampaikan keprihatinan yang luar biasa atas dinamika tersebut, terlebih perbuatan itu dilakukan oleh perwira tinggi yang pernah memegang jabatan puncak di kepolisian.
Langkah tegas pun diambil. Presiden menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Untuk mengisi kekosongan itu, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan. Ariyo sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden.
Baca Juga:Dugaan Penyadapan Berujung Tersangka, Aktivis Soroti Motif Politik di BaliknyaDinilai Mengarah ke Makar
Istana menilai perbuatan para tersangka bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Prasetyo menyebut aksi penyadapan ilegal itu mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara. Penilaian itu disampaikan dengan tegas, meski Istana menegaskan proses hukum tetap diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Di sisi lain, Istana meminta masyarakat tidak khawatir. Prasetyo menjelaskan bahwa penyadapan sesungguhnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga yang terjadi dalam kasus ini adalah ulah sejumlah oknum tertentu, bukan praktik yang dibiarkan begitu saja. Ia juga memastikan kasus ini tidak mengganggu pelayanan Polri kepada masyarakat.
Motif dan Isi Sadapan Masih Misteri
Sejumlah pertanyaan besar masih menggantung. Pemerintah mengaku belum mengetahui secara detail alasan para tersangka menyadap Presiden, para menteri, pimpinan partai, hingga tokoh organisasi masyarakat. Isi percakapan yang disadap pun belum diketahui, dan Istana menyatakan akan menunggu hasil penyidikan yang lengkap sebelum menyampaikan keterangan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi publik bahwa keamanan komunikasi pejabat negara bukan perkara sepele. Bagi masyarakat, taruhannya nyata: bila aparat penegak hukum sendiri bisa menyalahgunakan kewenangan penyadapan, kepercayaan terhadap institusi ikut dipertaruhkan. Karena itu, proses hukum yang transparan dan tuntas menjadi langkah berikutnya yang paling ditunggu, agar publik yakin bahwa tidak ada yang kebal hukum, apa pun jabatannya dulu.
Sumber: Detik Terkini
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Curiga Ikut Jadi Target, Sekjen Demokrat Desak Dalang Penyadapan Dibongkar

Dugaan Penyadapan Berujung Tersangka, Aktivis Soroti Motif Politik di Baliknya

Motif Penyadapan Masih Misteri, Pemerintah Menunggu Hasil Penyidikan Polisi

Sekjen Gerindra Sebut Penyadapan Terhadap Presiden Bentuk Pembangkangan

Menteri Sebut Ada Indikasi Makar di Balik Dugaan Penyadapan Presiden

Ketika Alat Penegak Hukum Diduga Berbalik Mengintai Pejabat dan Warga
Berita Terkini
Lihat Semua
Janji Dagang Besar Diuji Ambisi Kemitraan yang Belum Terpenuhi

Tekanan Pasar Saham Dinilai Konsekuensi Logis Reformasi Besar-besaran

Lima Model Kini Kantongi Komponen Lokal 60 Persen, Baterai Jadi Fokus Berikutnya

Desakan Usut Dugaan Maladministrasi Pajak Menggema Lewat Aksi Massa


