Politisi Oposisi Tunisia Dihukum 4 Tahun Penjara karena Unggahan Media Sosial
Oleh Redaksi Intarta
Kamis, 22 Okt 2026 09:32 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
Pengacara Hamdi, Akram Moussa, mengungkapkan vonis tersebut pada Rabu. Hamdi yang memegang kewarganegaraan ganda Tunisia dan Amerika Serikat selama ini dikenal sebagai pengkritik lantang pemerintahan Presiden Kais Saied, termasuk menyerukan pembentukan pemerintahan transisi dan pemilihan presiden yang dipercepat.
Tudingan penindasan terhadap lawan politik
Para pengamat menilai kasus Hamdi sebagai rangkaian terbaru dari penindakan terhadap lawan-lawan politik Saied. Pada pemilu presiden Tunisia tahun 2024, Hamdi sempat mendaftarkan diri sebagai calon presiden, namun pencalonannya ditolak karena tidak memenuhi batas usia minimal 40 tahun.
Hamdi, ketua Partai Republik Ketiga, ditahan di bandara utama Tunisia pada Februari lalu sepulangnya dari luar negeri. Sebelumnya ia tinggal di Amerika Serikat dan menjalankan perusahaan konsultan, setelah sempat menjabat direktur utama maskapai nasional Tunisair.
Menurut pengacaranya, vonis empat tahun itu terdiri atas dua putusan dua tahun dari dua perkara tambahan, ditambah denda 80.000 dinar atau sekitar 26.000 dolar AS. Sebelumnya, pada Maret lalu, Hamdi juga sudah divonis dua tahun penjara dalam perkara terpisah. Organisasi-organisasi hak asasi manusia internasional mengecam keras putusan-putusan tersebut.
Washington ikut memantau
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS menyatakan Washington "memantau ketat situasi ini" dan menegaskan bahwa keselamatan warga negara Amerika adalah prioritas tertinggi pemerintahan Donald Trump.
Kelompok-kelompok hak asasi menuduh Saied memangkas kebebasan sipil sejak perebutan kekuasaan tahun 2021. Ribuan warga Tunisia turun ke jalan dalam aksi protes terbesar terhadap Saied dalam beberapa tahun terakhir, menuduhnya merusak demokrasi dan gagal mengelola ekonomi. Sejumlah tokoh oposisi, aktivis, dan jurnalis telah dipenjara selama masa pemerintahannya.
Saied membantah tudingan memburu lawan politik. Ia menegaskan hukum berlaku bagi siapa pun tanpa pandang kedudukan.
Sumber: Al Jazeera
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Trump Tuduh Zelensky Tak Mau Perang Berakhir, Bela Alasan Longgarkan Sanksi Rusia

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Hukum Tampak Sibuk, Rasa Keadilan Belum Merata

Libatkan Agen AS dalam Penggerebekan Narkoba, Mantan Jaksa Agung Chihuahua Didakwa Makar

Penasihat Zelensky: Warga Ukraina Tewas karena AS Batasi Berbagi Intelijen

Kuba Tuduh Amerika Serikat Ancam Negara-Negara Jelang Pemungutan Suara Embargo di PBB

Washington-Tel Aviv Kabarnya Matangkan Serangan ke Iran Usai Pemilu AS
Berita Terkini
Lihat Semua
Iran Tegaskan Tak Akan Menyerahkan Uranium yang Diperkaya ke AS

Survei SMRC: Untuk Pertama Kalinya Warga yang Tak Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran Lebih Banyak dari yang Puas

Kuba Tuduh Amerika Serikat Ancam Negara-Negara Jelang Pemungutan Suara Embargo di PBB

Dua Pemimpin Gerakan Gen Z 'Partai Kecoak' India Bebas dari Penjara, Terus Tuntut Ketua Pemilu Mundur

