Dana Bencana Diduga Dikorupsi, Akademisi: Korban Bencana Ikut Jadi Korban
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Dugaan korupsi dana kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam pemenuhan hak masyarakat yang terdampak bencana.
Penilaian itu disampaikan Kepala Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi (Pustapako) Universitas Sebelas Maret (UNS), Khresna Bayu Sangka, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/10).
Baca Juga:Curah Hujan Meningkat, Ribuan Keluarga Terdampak Banjir dan Angin Kencang"Persoalannya bukan hanya kerugian keuangan negara. Ada kepentingan masyarakat yang ikut terdampak karena bantuan atau fasilitas yang seharusnya tersedia justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal."
Khresna mencontohkan pengadaan alat pemadam kebakaran untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jika pengadaan bermasalah, harga barang bisa jauh lebih tinggi atau peralatan yang dibutuhkan justru tidak tersedia tepat waktu.
Menurut dia, kewenangan dalam situasi darurat seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan penanganan segera, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:BNPB Evaluasi Penanganan Karhutla Bromo Usai Enam Relawan GugurFokus Penegakan Hukum Terlalu Sempit
Khresna juga menyoroti penanganan perkara korupsi di Indonesia yang selama ini lebih banyak berfokus pada penghitungan kerugian negara. Padahal, pemulihan kerugian yang dialami masyarakat sebagai korban korupsi masih menjadi persoalan tersendiri.
Menurut dia, dampak korupsi terhadap masyarakat tidak hanya berupa kerugian materiil. Penyalahgunaan dana atau pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan juga dapat memengaruhi pemenuhan hak asasi manusia (HAM), hak sosial, hingga hak atas lingkungan.
"Persoalannya tidak sesederhana itu karena kerugian masyarakat tidak hanya berupa uang. Ada hak asasi manusia, hak sosial, hak atas lingkungan, dan berbagai hak lainnya yang bisa terdampak akibat korupsi."
Dorong Perkuat Regulasi dan Pengawasan
Khresna menilai pemulihan hak masyarakat yang terdampak korupsi harus menjadi perhatian berbagai pihak, tidak hanya aparat penegak hukum. Perlu ada mekanisme pemulihan bagi warga yang dirugikan, termasuk kemungkinan pemberian bantuan atau jaminan dalam jangka panjang bagi masyarakat terdampak bencana.
Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, ia mendorong pemerintah memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan pengelolaan dana kebencanaan.
"Karena itu, pemulihan hak masyarakat harus menjadi perhatian semua pihak, bukan hanya penegak hukum."
Sumber: Terpopuler Kompas
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Curah Hujan Meningkat, Ribuan Keluarga Terdampak Banjir dan Angin Kencang

BNPB Evaluasi Penanganan Karhutla Bromo Usai Enam Relawan Gugur

Laporan Rapi di Grup Menteri, Realita di Lapangan Masih Berantakan

Siaga Cuaca Ekstrem dan Banjir Bandang Memasuki Musim Hujan

Puncak Musim Hujan Tiba, Waspada Banjir, Longsor, dan Banjir Rob

Yusril: Bila Rumus Korupsi Indonesia Dipakai di Singapura dan Jepang, Kasusnya Bisa Sama Banyak
Berita Terkini
Lihat Semua
Perlambatan Ekonomi Diprediksi Lebih Tajam dan Panjang, Kenaikan Suku Bunga Kelima Membayangi

Demi Ekspansi Kecerdasan Buatan, Raksasa Teknologi Cari Dana 20 Miliar Dolar

Pujian Tulus Sang Pelatih untuk Peraih Bola Emas Jelang Laga Besar

Usulan Donor Organ Anak Dicabut Setelah Tuai Kritik Keras








