PolitikBerita

Ijazah Asli Tak Pernah Muncul di Sidang, Kuasa Hukum Minta Keduanya Dibebaskan

Redaksi Intarta

Oleh

Ijazah Asli Tak Pernah Muncul di Sidang, Kuasa Hukum Minta Keduanya Dibebaskan
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

JAKARTA - INTARTA.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa seharusnya dibebaskan dari perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, tidak ada ketentuan pidana yang dapat dikenakan kepada keduanya.

Refly menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia sekaligus mempertanyakan ijazah fisik Jokowi yang hingga kini belum pernah dihadirkan dalam persidangan, meskipun dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Baca Juga:Refly Harun Soroti Jokowi Tunjukkan Ijazah Tanpa Izin Hakim
"Bayangkan sampai sidang yang ke-11 bagi dokter Tifa, dan ke-4 bagi kita, ijazah itu tidak pernah nongol, tidak pernah muncul di persidangan. Itu sangat aneh. Karena biasanya barang bukti itu selalu dihadirkan," ujar Refly, Kamis (5/11/2026).

Harapan Ijazah Asli Dibawa ke Ruang Sidang

Refly berharap ijazah asli Jokowi dapat dibawa ke ruang sidang untuk diperlihatkan secara langsung. Dengan demikian, polemik mengenai keaslian dokumen tersebut dapat diklarifikasi melalui proses pembuktian.

Baca Juga:Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli dari SD hingga Sarjana di Hadapan Hakim
"Apakah ijazah beliau itu asli atau palsu? Nah, kita harapkan pagi ini ijazah yang asli, yang fisik, yang analog itu dibawa oleh jaksa atau penuntut umum. Jangan sampai disembunyikan," katanya.

Refly menilai tuduhan pencemaran nama baik maupun fitnah terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak tepat. Ia beralasan, persoalan yang dipersoalkan keduanya merupakan bagian dari kepentingan publik atau public interest.

Argumen Refly ini menyentuh inti persoalan dalam perkara tersebut. Di satu sisi, jaksa mendakwa Roy Suryo melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik. Di sisi lain, pihak terdakwa menilai kritik terhadap dokumen publik seorang mantan presiden adalah bagian dari hak menyampaikan pendapat dan kepentingan publik, sehingga tidak seharusnya dipidana.

Pertanyaan soal ijazah fisik yang belum pernah muncul di persidangan menjadi salah satu hal yang paling dinanti jawabannya oleh kubu terdakwa dan publik yang mengikuti perkara ini. Kehadiran dokumen asli di ruang sidang dinilai bisa mempercepat kejelasan perkara, apapun hasilnya. Perkembangan sidang berikutnya, termasuk apakah jaksa akan menghadirkan ijazah asli tersebut, akan terus menjadi sorotan publik.

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…