PolitikBerita

Jokowi Heran Dituduh Ijazah Palsu, Tegaskan Penuduh Belum Pernah Lihat Aslinya

Redaksi Intarta

Oleh

Jokowi Heran Dituduh Ijazah Palsu, Tegaskan Penuduh Belum Pernah Lihat Aslinya
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

JAKARTA - INTARTA.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengaku heran dengan pihak yang menuduh ijazahnya palsu, padahal mereka belum pernah melihat ijazah aslinya. Hal itu disampaikan Jokowi saat bersaksi dalam sidang perkara fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).

Dalam sidang itu, Jokowi menyatakan keberatan atas tuduhan ijazah palsu yang dilontarkan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Baca Juga:Jokowi Ungkap Skripsi Dicetak di Percetakan Perdana, Bantah Soal Font Times New Roman

"Belum Pernah Lihat Aslinya, Kok Bisa Menyimpulkan Palsu"

"Keberatan semuanya, Yang Mulia. Wong melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu gimana. Saya itu kadang-kadang nggak ngerti logika berpikirnya seperti apa," kata Jokowi dalam sidang tersebut.

Soal Halaman Pengesahan Skripsi

Baca Juga:Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Hadapan Hakim, dari SD sampai S1

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian menanyakan video yang diunggah akun YouTube Official iNews berjudul "Eksklusif, Roy Suryo Tunjukkan Kejanggalan Skripsi Jokowi, Rakyat Bersuara 22/04" pada 22 April 2025, dan perkataan terdakwa mana yang membuat Jokowi keberatan.

Jokowi menjelaskan, pada menit ke-5 sampai menit 5.38, terdakwa menyebut halaman pengesahan atau pengujian skripsinya lucu, karena tidak ada dalam skripsinya, melainkan ditampilkan pada skripsi orang lain. Terdakwa juga sempat bertanya kepada seorang profesor apakah tesis itu S1 atau S2, dan dijawab S2.

"Padahal setelah saya cek terhadap skripsi yang ada, yang saya miliki, tidak ada kata-kata itu yang namanya tesis, nggak ada. Tulisan di skripsi saya juga skripsi. Di lembar pengesahan juga skripsi, nggak ada tulisan tesis," jawab Jokowi.

Pernyataan Jokowi di persidangan ini menjadi bantahan langsung terhadap tudingan yang selama ini beredar. Bagi publik, kesaksian di bawah sumpah di hadapan hakim memiliki bobot yang berbeda dari perdebatan di media sosial, karena setiap pernyataan tercatat dan dapat diuji kebenarannya. Kini perhatian tertuju pada jalannya persidangan, apakah bukti dan kesaksian yang dihadirkan cukup bagi majelis hakim untuk memutuskan dakwaan pencemaran nama baik terhadap para terdakwa.

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…