FinansialArtikel

KTP Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Mengeceknya

Redaksi Intarta

Oleh

KTP Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Mengeceknya
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

INTARTA.com - Nomor identitas di KTP bisa dicatut pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemiliknya. Modus ini kian marak, dan korbannya sering baru sadar setelah tagihan aneh datang menagih.

Celahnya ada pada prosedur verifikasi yang longgar. Sebagian platform pinjaman online masih mencairkan dana hanya bermodalkan foto KTP, tanpa verifikasi lanjutan seperti pemindaian wajah atau swafoto sambil memegang KTP. Celah kecil inilah yang dieksploitasi pelaku kejahatan.

Baca Juga:Dilatih Sebulan Lalu Langsung Diterjunkan, Ini Modus Perekrutan Korban Perdagangan Orang

Cek Riwayat Kredit Lewat Layanan Resmi

Kabar baiknya, Anda tidak perlu menunggu sampai ada tagihan mencurigakan. Riwayat kredit bisa dicek sendiri lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik secara online maupun langsung.

Cara online dilakukan lewat laman resmi iDebKu OJK atau aplikasinya di ponsel. Di halaman utama, pilih menu pendaftaran, lalu lengkapi formulir: jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas KTP, dan kode captcha. Periksa kembali seluruh data sebelum melanjutkan, kemudian unggah dokumen pendukung seperti foto KTP dan swafoto, lalu ajukan permohonan.

Baca Juga:Pengungkapan Bandar Saham Gorengan Jadi Ujian Kepercayaan Pasar

Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran yang wajib disimpan. Progresnya bisa dipantau lewat menu status layanan dengan nomor tersebut. OJK memproses permohonan dalam satu hari kerja, dan hasil riwayat kredit akan dikirim ke alamat email yang terdaftar.

Opsi Cek Langsung ke Kantor OJK

Bagi yang lebih nyaman mengurus langsung, datangi kantor OJK pusat atau regional terdekat dengan membawa dokumen sesuai kategori. Perorangan cukup membawa fotokopi KTP, ditambah surat kuasa bila diwakilkan orang lain. Untuk debitur yang sudah meninggal, dibutuhkan fotokopi identitas almarhum, surat keterangan kematian asli, serta bukti hubungan keluarga atau status ahli waris. Badan usaha membawa fotokopi identitas usaha seperti NPWP dan akta pendirian beserta perubahannya, identitas pengurus, dan surat kuasa bila diperlukan.

Petugas akan memverifikasi data dari formulir dan dokumen yang diserahkan, lalu hasil cetak riwayat kredit dikirim secara elektronik ke email yang didaftarkan. Bila ditemukan riwayat pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera laporkan ke OJK dan platform pinjaman terkait untuk ditindaklanjuti.

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua