KTP Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Mengeceknya
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Nomor identitas di KTP bisa dicatut pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemiliknya. Modus ini kian marak, dan korbannya sering baru sadar setelah tagihan aneh datang menagih.
Celahnya ada pada prosedur verifikasi yang longgar. Sebagian platform pinjaman online masih mencairkan dana hanya bermodalkan foto KTP, tanpa verifikasi lanjutan seperti pemindaian wajah atau swafoto sambil memegang KTP. Celah kecil inilah yang dieksploitasi pelaku kejahatan.
Baca Juga:Dilatih Sebulan Lalu Langsung Diterjunkan, Ini Modus Perekrutan Korban Perdagangan OrangCek Riwayat Kredit Lewat Layanan Resmi
Kabar baiknya, Anda tidak perlu menunggu sampai ada tagihan mencurigakan. Riwayat kredit bisa dicek sendiri lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik secara online maupun langsung.
Cara online dilakukan lewat laman resmi iDebKu OJK atau aplikasinya di ponsel. Di halaman utama, pilih menu pendaftaran, lalu lengkapi formulir: jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas KTP, dan kode captcha. Periksa kembali seluruh data sebelum melanjutkan, kemudian unggah dokumen pendukung seperti foto KTP dan swafoto, lalu ajukan permohonan.
Baca Juga:Pengungkapan Bandar Saham Gorengan Jadi Ujian Kepercayaan PasarSetelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran yang wajib disimpan. Progresnya bisa dipantau lewat menu status layanan dengan nomor tersebut. OJK memproses permohonan dalam satu hari kerja, dan hasil riwayat kredit akan dikirim ke alamat email yang terdaftar.
Opsi Cek Langsung ke Kantor OJK
Bagi yang lebih nyaman mengurus langsung, datangi kantor OJK pusat atau regional terdekat dengan membawa dokumen sesuai kategori. Perorangan cukup membawa fotokopi KTP, ditambah surat kuasa bila diwakilkan orang lain. Untuk debitur yang sudah meninggal, dibutuhkan fotokopi identitas almarhum, surat keterangan kematian asli, serta bukti hubungan keluarga atau status ahli waris. Badan usaha membawa fotokopi identitas usaha seperti NPWP dan akta pendirian beserta perubahannya, identitas pengurus, dan surat kuasa bila diperlukan.
Petugas akan memverifikasi data dari formulir dan dokumen yang diserahkan, lalu hasil cetak riwayat kredit dikirim secara elektronik ke email yang didaftarkan. Bila ditemukan riwayat pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera laporkan ke OJK dan platform pinjaman terkait untuk ditindaklanjuti.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Dilatih Sebulan Lalu Langsung Diterjunkan, Ini Modus Perekrutan Korban Perdagangan Orang

Pengungkapan Bandar Saham Gorengan Jadi Ujian Kepercayaan Pasar

Gaji Selalu Habis Sebelum Akhir Bulan? Ini 6 Penyebab yang Jarang Disadari

Sudah Menabung tapi Saldo Tak Kunjung Bertambah? Ini Lima Kesalahan yang Sering Tak Disadari

Bunga Pinjaman Ultra Mikro Turun Jadi 8 Persen, Berlaku Permanen

Bukan Gaji Besar, Ini Lima Kebiasaan Kecil yang Pelan-Pelan Mengubah Keuangan
Berita Terkini
Lihat Semua
Demi Ekspansi Kecerdasan Buatan, Raksasa Teknologi Cari Dana 20 Miliar Dolar

Pujian Tulus Sang Pelatih untuk Peraih Bola Emas Jelang Laga Besar

Usulan Donor Organ Anak Dicabut Setelah Tuai Kritik Keras

Peringatan Serangan Palsu Mengguncang Aplikasi Siaga, Warga Diminta Tetap Tenang







