Lima Aduan Terhadap KPU Masuk DKPP, Dua Siap Naik ke Sidang
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
JAKARTA - INTARTA.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima lima aduan yang mempersoalkan proses pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Dari lima aduan itu, dua dinyatakan sudah memenuhi syarat materiil dan siap dilimpahkan ke persidangan.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, dua aduan lainnya masih berada pada tahap verifikasi administrasi, sementara satu aduan dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi. "Kami telah menerima lima aduan, ya, pasca putusan Mahkamah Konstitusi itu," ujar Dewa di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2026).
Baca Juga:Ketua KPU Pastikan Verifikasi Pemilu Sudah Sesuai AturanDewa memastikan seluruh aduan akan ditindaklanjuti, namun meminta waktu karena prosesnya harus dilakukan dengan hati-hati dan cermat. Ia tidak merinci apakah aduan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana termasuk yang sudah memenuhi syarat materiil.
Aduan Denny Indrayana: Pasal 18 Ayat 3 Disebut Selundupan
Denny bersama sejumlah pihak sebelumnya mengadukan para komisioner KPU RI ke DKPP. Laporan itu disampaikan bersama KIPP, Partai Ummat, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing.
Baca Juga:KPU Tegaskan Sudah Bekerja Sesuai Aturan Usai Putusan Pembatalan Suket WapresMenurut mereka, Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 adalah selundupan. Denny menyebut permohonan mereka bukan hanya soal ijazah, melainkan cacat administratif dan dugaan manipulasi penyelundupan pasal tersebut. Ia menyebut persoalan syarat pendidikan Gibran belum tuntas dan menjadi kelanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang mereka ajukan.
Denny juga menyoroti KPU yang dinilai menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tanpa proses verifikasi yang seharusnya, termasuk verifikasi faktual atas kelengkapan dokumen. Selain itu, KPU dituding menghambat fungsi pengawasan Bawaslu karena tidak membuka akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi Bawaslu untuk mengawasi dokumen pasangan calon.
Ia meminta jajaran komisioner KPU saat ini dipecat dan berharap mereka tidak lagi mendapat jabatan publik apa pun, termasuk posisi komisaris.
Dampak pada Kepercayaan Publik terhadap Pemilu
Putusan DKPP atas dua aduan yang siap disidangkan akan menjadi penanda penting bagi kredibilitas penyelenggara pemilu. Bila sidang menemukan pelanggaran etik, sanksi terhadap komisioner bisa memperkuat standar profesionalitas KPU pada pemilu berikutnya; sebaliknya, bila aduan ditolak, KPU mendapat kepastian hukum untuk melanjutkan tugasnya tanpa bayang-bayang sengketa pencalonan.
Pemilih berkepentingan langsung pada kejelasan proses ini: syarat pencalonan pada pemilu mendatang harus ditegakkan secara konsisten. Transparansi DKPP dalam memberitahukan perkembangan kepada para pihak, sebagaimana dijanjikan Dewa, menjadi kunci agar sengketa ini tidak berlarut dan tidak menggerus kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Ketua KPU Pastikan Verifikasi Pemilu Sudah Sesuai Aturan

KPU Tegaskan Sudah Bekerja Sesuai Aturan Usai Putusan Pembatalan Suket Wapres

Desakan Mundur Sukarela Menguat, Kubu Gibran Bertahan dengan Aturan KPU

Kasasi Dikabulkan, Polemik Ijazah Wakil Presiden Kembali Memanas

Putusan Kasasi soal Suket Dinyatakan Batal, Pintu Pemakzulan Terbuka Secara Konstitusional

Putusan Kasasi Menyatakan Surat Keterangan Ijazah Wakil Presiden Tidak Sah
Berita Terkini
Lihat Semua
Raksasa AI Bersiap Melantai di Bursa di Tengah Gelombang Penolakan Publik

AI Kini Membangun AI: Laporan Baru Ungkap Percepatan yang Bikin Peneliti Cemas

Hasil Pemilu Terbelah Tipis, Perebutan Kursi Pemerintahan Masih Terbuka

Kejuaraan Hoki Es Dunia Terancam Batal, Tuan Rumah Upayakan Solusi Diplomasi


