PolitikBerita

KPU Tegaskan Sudah Bekerja Sesuai Aturan Usai Putusan Pembatalan Suket Wapres

R

Oleh

KPU Tegaskan Sudah Bekerja Sesuai Aturan Usai Putusan Pembatalan Suket Wapres
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

JAKARTA - INTARTA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan hal itu saat ditemui di kantor KPU, Sabtu (7/11/2026). Ia menegaskan tidak ada yang perlu dikhawatirkan selama lembaganya menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Baca Juga:Ketua KPU Pastikan Verifikasi Pemilu Sudah Sesuai Aturan
"Nggak ada, karena KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan, gitu aja intinya," kata Afif.

"Kalau kita sesuai dengan aturan kan nggak usah ada yang kita khawatirkan," sambungnya.

KPU Belum Terima Salinan Lengkap Putusan

Baca Juga:Suket Ijazah Dinyatakan Tidak Sah, Golkar Terkejut dan Siap Mendalami Putusan

Afif mengaku hingga kini KPU belum menerima salinan lengkap putusan MA tersebut. Karena itu, ia belum bisa memberikan komentar lebih jauh mengenai isi maupun konsekuensi hukum dari putusan itu.

"Kami belum menerima putusan dalam bentuk lengkap. Jadi nggak bisa berkomentar apa pun. Jadi belum ada putusan yang kami terima. Kan itu juga yang disoalkan kementerian kan," pungkasnya.

Menunggu Kepastian Hukum Selanjutnya

Putusan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dokumen yang menjadi salah satu syarat pencalonan dalam pemilihan umum. Kejelasan status dokumen itu penting bagi pemilih dan penyelenggara pemilu untuk memastikan legitimasi proses yang sudah berjalan.

Publik kini menunggu salinan resmi putusan MA sampai ke tangan KPU serta sikap kementerian terkait yang disebut Afif juga mempermasalahkan dokumen tersebut. Langkah hukum berikutnya akan menentukan apakah putusan ini berhenti pada pembatalan administratif atau berlanjut ke ranah yang lebih luas.

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…