KPU Tegaskan Sudah Bekerja Sesuai Aturan Usai Putusan Pembatalan Suket Wapres
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
JAKARTA - INTARTA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan hal itu saat ditemui di kantor KPU, Sabtu (7/11/2026). Ia menegaskan tidak ada yang perlu dikhawatirkan selama lembaganya menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Baca Juga:Ketua KPU Pastikan Verifikasi Pemilu Sudah Sesuai Aturan"Nggak ada, karena KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan, gitu aja intinya," kata Afif.
"Kalau kita sesuai dengan aturan kan nggak usah ada yang kita khawatirkan," sambungnya.
KPU Belum Terima Salinan Lengkap Putusan
Afif mengaku hingga kini KPU belum menerima salinan lengkap putusan MA tersebut. Karena itu, ia belum bisa memberikan komentar lebih jauh mengenai isi maupun konsekuensi hukum dari putusan itu.
"Kami belum menerima putusan dalam bentuk lengkap. Jadi nggak bisa berkomentar apa pun. Jadi belum ada putusan yang kami terima. Kan itu juga yang disoalkan kementerian kan," pungkasnya.
Menunggu Kepastian Hukum Selanjutnya
Putusan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dokumen yang menjadi salah satu syarat pencalonan dalam pemilihan umum. Kejelasan status dokumen itu penting bagi pemilih dan penyelenggara pemilu untuk memastikan legitimasi proses yang sudah berjalan.
Publik kini menunggu salinan resmi putusan MA sampai ke tangan KPU serta sikap kementerian terkait yang disebut Afif juga mempermasalahkan dokumen tersebut. Langkah hukum berikutnya akan menentukan apakah putusan ini berhenti pada pembatalan administratif atau berlanjut ke ranah yang lebih luas.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Ketua KPU Pastikan Verifikasi Pemilu Sudah Sesuai Aturan

Suket Ijazah Dinyatakan Tidak Sah, Golkar Terkejut dan Siap Mendalami Putusan

Desakan Mundur Sukarela Menguat, Kubu Gibran Bertahan dengan Aturan KPU

Putusan Kasasi soal Suket Dinyatakan Batal, Pintu Pemakzulan Terbuka Secara Konstitusional

Penggugat Minta Wapres Segera Mundur Usai Putusan Kasasi Dikabulkan

Kasasi Dikabulkan, Polemik Ijazah Wakil Presiden Kembali Memanas
Berita Terkini
Lihat Semua
Raksasa AI Bersiap Melantai di Bursa di Tengah Gelombang Penolakan Publik

AI Kini Membangun AI: Laporan Baru Ungkap Percepatan yang Bikin Peneliti Cemas

Hasil Pemilu Terbelah Tipis, Perebutan Kursi Pemerintahan Masih Terbuka

Kejuaraan Hoki Es Dunia Terancam Batal, Tuan Rumah Upayakan Solusi Diplomasi


