Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Bharada Andika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Oleh Redaksi Intarta
Kamis, 22 Okt 2026 09:05 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
JAKARTA — Bharada Andika Rahmadani, tersangka kasus polisi tembak polisi dengan korban Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai di Markas Ditpoludara Pondok Cabe, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Persangkaan pasal pidana yang dikenakan, Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10).
Dugaan Perundungan Masih Diusut
Kombes Budi menjelaskan hingga kini Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan perundungan yang dilakukan teman angkatan korban terhadap tersangka. Penyidik juga mengusut dugaan keterlibatan pelaku lain selain Andika dalam kasus tersebut.
“Motif, pengguna senjata api, dan dugaan perundungan, serta ada kemungkinan keterlibatan orang lain, ini masih didalami,” ujar Budi.
Baca Juga:
Oknum Polisi Diduga Habisi Rekannya di Mako Pondok Cabe, Keluarga Duga Pelaku Lebih dari SatuPelaku Menyerahkan Diri
Pada hari penembakan terjadi, Jumat (16/10), pelaku langsung menyerahkan diri di piket penjagaan Ditpoludara, yang kemudian ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Kondisi yang bersangkutan menyadari kesalahan bahwa sudah melakukan perbuatan pidana terhadap rekan kerjanya,” tutur Budi. Pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan secara bertahap sejak awal hingga penembakan terjadi.
Sumber: JPNN
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Tragedi di Markas Korpolairud: Polisi Tewas Ditembak Rekannya Sendiri

Oknum Polisi Diduga Habisi Rekannya di Mako Pondok Cabe, Keluarga Duga Pelaku Lebih dari Satu

Seorang Polisi Ditahan, Diduga Tembak Rekan Seprofesi hingga Tewas

Dipulangkan Usai 8 Jam di Polda Metro Jaya, Greenpeace Tegaskan Perjuangan Belum Berakhir

Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J, Meninggal Dunia

Tiga Terduga Pelaku Penembakan Maut di Tanjungmorawa Ditangkap, Kasus Diambil Alih Polda Sumut
Berita Terkini
Lihat Semua
Kuba Tuduh Amerika Serikat Ancam Negara-Negara Jelang Pemungutan Suara Embargo di PBB

Dua Pemimpin Gerakan Gen Z 'Partai Kecoak' India Bebas dari Penjara, Terus Tuntut Ketua Pemilu Mundur

Denda Tertinggi dalam Sejarah: Meta Dihukum US$25 Miliar karena Bohongi Publik soal Data Pribadi

Libatkan Agen AS dalam Penggerebekan Narkoba, Mantan Jaksa Agung Chihuahua Didakwa Makar

