Tujuh Emiten Kena Sanksi OJK, Denda Terbesar Rp2,7 Miliar
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
JAKARTA - INTARTA.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tujuh emiten di pasar modal beserta sejumlah pihak terkait. Pelanggaran yang ditemukan mencakup penyajian laporan keuangan, transaksi afiliasi, transaksi material, hingga penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST).
Sanksi terbesar dijatuhkan kepada PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI). OJK mengenakan dua denda masing-masing Rp1,35 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp2,7 miliar. Sanksi itu tertuang dalam pengumuman OJK Nomor PENG-4/PM.2/2026 yang ditandatangani pada 6 November 2026.
Baca Juga:OJK Jatuhkan Sanksi ke Tujuh Emiten dan Pihak Terkait, Denda Capai MiliaranMenurut OJK, laporan keuangan interim 2024, tahunan 2024, dan interim 2025 milik ASLI memuat aset material yang nilai dan informasinya tidak dapat diyakini keandalannya berdasarkan dokumen pendukung.
Direksi dan Auditor Ikut Kena Denda
Selain perusahaan, OJK menjatuhkan denda tanggung renteng sebesar Rp645 juta kepada tiga anggota Direksi ASLI, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto, atas ketidaksesuaian pengakuan aset material.
Baca Juga:Pengungkapan Bandar Saham Gorengan Jadi Ujian Kepercayaan PasarAkuntan Publik Arief Prima, auditor laporan keuangan tahunan ASLI 2024, juga dikenai denda Rp107,5 juta atas pelanggaran sejumlah ketentuan standar audit.
ADHI dan ADCP Didenda atas Transaksi Afiliasi
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP). Kedua perusahaan masing-masing didenda Rp450 juta terkait pelanggaran prosedur transaksi afiliasi berupa perjanjian shareholder loan antara ADHI dan ADCP.
Dua penilai, Toto Suharto dan Syaiful Hasan, masing-masing didenda Rp65 juta karena memberikan pendapat kewajaran setelah transaksi afiliasi itu berlangsung pada 31 Januari 2025.
WMUU, Kalbe Farma, Enseval, dan Limas
Sementara itu, PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) mendapat peringatan tertulis karena tidak menyelenggarakan RUPST untuk tahun buku 2021 hingga 2024. Tiga anggota Direksi LMAS periode 2022, yakni Ibin Bachtiar, Itek Bachtiar, dan Edwin Lim, dikenai denda tanggung renteng Rp712,5 juta.
Sinyal bagi Investor dan Emiten
Rangkaian sanksi ini menunjukkan OJK semakin tegas menindak pelanggaran tata kelola di pasar modal. Investor ritel yang memegang saham emiten-emiten tersebut perlu mencermati keterbukaan informasi lanjutan dari masing-masing perusahaan, karena denda dan temuan audit dapat memengaruhi kinerja serta harga saham.
Di sisi lain, emiten lain mendapat pesan jelas: laporan keuangan yang tidak andal, transaksi afiliasi tanpa prosedur, dan RUPST yang mangkrak bukan lagi pelanggaran yang bisa dibiarkan. Kepatuhan pada aturan keterbukaan menjadi syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

OJK Jatuhkan Sanksi ke Tujuh Emiten dan Pihak Terkait, Denda Capai Miliaran

Pengungkapan Bandar Saham Gorengan Jadi Ujian Kepercayaan Pasar

Tekanan Pasar Saham Dinilai Konsekuensi Logis Reformasi Besar-besaran

Indeks Saham Berbalik Menguat Setelah Sempat Tertekan di Awal Sesi

Axon Gelontorkan 1,2 Miliar Dolar ke Pembuat Drone Skydio, Sahamnya Malah Anjlok

Klarifikasi Resmi: Transfer Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN
Berita Terkini
Lihat Semua
Raksasa AI Bersiap Melantai di Bursa di Tengah Gelombang Penolakan Publik

AI Kini Membangun AI: Laporan Baru Ungkap Percepatan yang Bikin Peneliti Cemas

Hasil Pemilu Terbelah Tipis, Perebutan Kursi Pemerintahan Masih Terbuka

Kejuaraan Hoki Es Dunia Terancam Batal, Tuan Rumah Upayakan Solusi Diplomasi


