NasionalBerita

Desakan Usut Dugaan Maladministrasi Pajak Menggema Lewat Aksi Massa

Redaksi Intarta

Oleh

Desakan Usut Dugaan Maladministrasi Pajak Menggema Lewat Aksi Massa
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

YOGYAKARTA - INTARTA.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nusantara Peduli turun ke jalan pada Rabu (4/11/2026) untuk menyuarakan tuntutan terkait dugaan maladministrasi pajak. Aksi digelar di dua lokasi, yakni Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY dan Lembaga Ombudsman DIY.

Koordinator Umum Aksi, Muflih Bachtiar, mengatakan persoalan ini menyangkut transparansi pelayanan publik, kepastian hukum, serta tanggung jawab aparatur negara dalam menjalankan administrasi perpajakan. Massa meminta DJP memberi kepastian dan klarifikasi atas pemeriksaan terhadap seorang wajib pajak yang mengaku telah melunasi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021.

Baca Juga:Klarifikasi Resmi: Transfer Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN

Kronologi Pembayaran dan Pemeriksaan yang Dipersoalkan

Menurut keterangan yang disampaikan dalam aksi itu, wajib pajak tersebut sebelumnya memperoleh Berita Acara dari KPP Pratama Yogyakarta pada 22 Januari 2026. Dokumen itu memberi kesempatan untuk memenuhi kewajiban PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 sekitar Rp630,6 juta hingga 1 Juli 2026.

Pembayaran kemudian dilakukan secara bertahap melalui billing yang dikoordinasikan petugas pajak, dengan total mencapai Rp630.600.000 hingga 30 Juni 2026. Namun di tengah proses pemenuhan kewajiban tersebut, Kanwil DJP DIY diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) tertanggal 11 Juni 2026.

Baca Juga:Enam Orang Jadi Tersangka Setelah Massa Menyerbu Markas Polisi dan Melepaskan Tembakan

Wajib pajak mengaku baru mengetahui adanya pemeriksaan itu pada 15 Juli 2026, setelah pembayaran dilakukan. Sorotan semakin menguat setelah surat jawaban resmi Kanwil DJP DIY Nomor S553/WPJ.23/2026 tertanggal 16 September 2026 mengungkap adanya Berita Acara Usulan Pemeriksaan Nomor BA-2/KKPTW/WPJ.23/2026 yang juga dibuat pada 22 Januari 2026.

Mengapa Kasus Ini Penting bagi Wajib Pajak Lain

Kasus ini bukan sekadar sengketa satu wajib pajak. Bagi masyarakat luas, kejelasan urutan antara penetapan kewajiban, pembayaran, dan pemeriksaan menentukan rasa aman dalam memenuhi kewajiban pajak. Bila seorang wajib pajak sudah membayar sesuai arahan petugas namun kemudian tetap diperiksa tanpa pemberitahuan yang jelas, kepercayaan terhadap sistem perpajakan bisa terkikis.

Karena itu, tuntutan massa diarahkan pada dua hal yang konkret: penjelasan terbuka mengenai dasar dan waktu penerbitan pemeriksaan, serta kepastian hukum bagi wajib pajak yang sudah melunasi kewajibannya. Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik pun diminta mencermati apakah ada maladministrasi dalam proses tersebut.

Langkah berikutnya yang dinantikan publik adalah klarifikasi resmi dari Kanwil DJP DIY dan tindak lanjut pengawasan dari Ombudsman. Kejelasan itu akan menjadi tolok ukur apakah prosedur perpajakan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya bagi pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi jutaan wajib pajak lain yang setiap tahun memenuhi kewajibannya.

Sumber: SINDOnews

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…