Ketika Alat Penegak Hukum Diduga Berbalik Mengintai Pejabat dan Warga
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
MEDAN - INTARTA.com - Anggota Komisi Yudisial periode 2015-2020, Farid Wajdi, menyebut pengungkapan dugaan penyadapan terhadap telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, dan sejumlah tokoh publik membuka persoalan yang jauh melampaui pelanggaran privasi. Menurutnya, perkara ini menyentuh keamanan nasional, integritas institusi, dan batas kewenangan negara dalam mengawasi komunikasi warganya.
"Perkara ini menyentuh keamanan nasional, integritas institusi, dan batas kewenangan negara dalam mengawasi komunikasi warganya," ujar Farid Wajdi, pendiri Ethics of Care yang juga dosen UMSU, Rabu (4/11/2026). Ia menegaskan, ketika perangkat penegakan hukum diduga dipakai tanpa prosedur, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang disadap, melainkan siapa yang mengendalikan kekuasaan tersebut.
Baca Juga:Presiden Prihatin Disadap, Mantan Kapolri Dicopot dari Jabatan IstanaPada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Penyidik menduga penyadapan berlangsung sepanjang 2025-2026, menyasar pejabat, politikus, insan pers, aktivis, dan pengusaha. Penghapusan berkas hasil penyadapan juga menjadi bagian penyidikan. Semua tuduhan itu wajib diuji melalui pembuktian yang sah, dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.
Penyadapan Butuh Dasar Hukum, Bukan Sekadar Teknologi
Komunikasi presiden mengandung kepentingan strategis, dan kebocoran percakapan tertentu berpotensi memengaruhi keamanan, diplomasi, dan pengambilan kebijakan. Namun bobot persoalan tidak boleh bergantung pada jabatan korban. "Jika komunikasi pemimpin negara saja diduga dapat ditembus secara ilegal, perlindungan apa yang tersedia bagi warga biasa tanpa akses keamanan khusus?" cetus Farid.
Hak atas privasi bukan hadiah negara, melainkan batas konstitusional terhadap kekuasaan. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan rasa aman. Penyadapan tanpa landasan sah mengancam kebebasan itu sekaligus merusak ruang demokrasi: wartawan dapat kehilangan kepercayaan narasumber, aktivis mungkin menahan kritik, pelaku usaha dapat khawatir informasi bisnisnya dipakai untuk tekanan. Kebebasan formal kehilangan makna ketika masyarakat takut berbicara.
Penuntutan Saja Tidak Cukup, Pengawasan Harus Dibenahi
Karena itu, penetapan tersangka tidak boleh dianggap sebagai penutup perkara. Penyidik perlu mengungkap rantai perintah, pengguna hasil sadapan, tujuan pengumpulan informasi, serta dugaan penghapusan bukti. Penegakan hukum yang berhenti pada operator, tanpa menelusuri pengambil keputusan dan penerima manfaat, berisiko membiarkan akar penyalahgunaan kewenangan tetap hidup. Meski begitu, penyelidikan tidak boleh berubah menjadi penghakiman publik sebelum pengadilan memutus kesalahan.
Pembenahan kelembagaan sama mendesaknya dengan penuntutan pidana. Akses sistem penyadapan perlu dibatasi berdasarkan fungsi, dicatat melalui jejak audit yang terlindungi, dan diperiksa berkala oleh mekanisme pengawasan independen. Prosedur pengawetan bukti digital, pemusnahan data, serta pemulihan hak korban harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sembari tetap menjaga informasi rahasia negara dan hak pihak yang diperiksa.
Ketertutupan total dalam penggunaan teknologi intersepsi justru menciptakan ruang tanpa koreksi. Pengawasan tidak berarti membuka seluruh operasi rahasia kepada publik, tetapi memastikan setiap permintaan penyadapan meninggalkan dasar, persetujuan, alasan kebutuhan, serta bukti kepatuhan yang dapat diperiksa lembaga berwenang. Tanpa mekanisme semacam itu, prosedur mudah tinggal formalitas, dan pengawasan baru datang setelah skandal terungkap, saat rekaman mungkin telah disalin, disebarkan, atau dihapus, dan kerugian korban tidak lagi mudah dipulihkan.
Ukuran keberhasilan negara hukum bukan banyaknya orang yang ditangkap, melainkan kemampuan membuktikan kebenaran, memulihkan hak, dan mencegah pengulangan pelanggaran. Kekuasaan yang sah harus sanggup mengawasi dirinya sendiri melalui lembaga yang independen. Jika pengusutan dilakukan tuntas dan adil, perkara ini dapat menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik. Jika tidak, pesan berbahayanya jelas: alat negara dapat bekerja tanpa kendali, sedangkan warga menanggung ketakutannya.
Sumber: Indeks Waspada
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Presiden Prihatin Disadap, Mantan Kapolri Dicopot dari Jabatan Istana

Beras Bergizi Palsu Terbongkar, Pemerintah Siapkan Penarikan dari Pasar

Iming-Iming Bonus Rp620 Juta, 58 Korban Dijerat Modus Tentara Bayaran

Curiga Ikut Jadi Target, Sekjen Demokrat Desak Dalang Penyadapan Dibongkar

Dugaan Penyadapan Berujung Tersangka, Aktivis Soroti Motif Politik di Baliknya

Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label, Belasan Ton Disita
Berita Terkini
Lihat Semua
Modal Jumbo untuk Startup yang Ingin Mengubah Cara Tim Penjualan Bekerja

Janji Dagang Besar Diuji Ambisi Kemitraan yang Belum Terpenuhi

Tekanan Pasar Saham Dinilai Konsekuensi Logis Reformasi Besar-besaran

Lima Model Kini Kantongi Komponen Lokal 60 Persen, Baterai Jadi Fokus Berikutnya


