PolitikBerita

Menteri Sebut Ada Indikasi Makar di Balik Dugaan Penyadapan Presiden

Redaksi Intarta

Oleh

Menteri Sebut Ada Indikasi Makar di Balik Dugaan Penyadapan Presiden
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

ACEH - INTARTA.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyelidikan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menunjukkan indikasi yang mengarah pada tindakan makar. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (4/11/2026).

Menurut Yusril, indikasi tersebut didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polri. Ia menegaskan kesimpulan itu masih bersifat sementara dan belum final.

Baca Juga:Sekjen Gerindra Sebut Penyadapan Terhadap Presiden Bentuk Pembangkangan

Kesimpulan Sementara, Bukan Vonis

"Dapat ditarik kesimpulan sementara, belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar," kata Yusril dalam konferensi pers tersebut.

Ia menjelaskan, indikasi makar yang dimaksud berkaitan dengan dugaan upaya melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 191 KUHP. Yusril menegaskan dugaan itu bukan soal pembunuhan, melainkan soal keinginan membuat presiden tidak bisa menjalankan kekuasaannya, dan hal itu masih didalami penyidik.

Baca Juga:Motif Penyadapan Masih Misteri, Pemerintah Menunggu Hasil Penyidikan Polisi

Tiga Tersangka Sudah Diumumkan

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengumumkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, salah satunya Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yusril menyinggung konferensi pers yang digelarnya setelah pengumuman itu.

Ia meluruskan pemberitaan yang sempat menyimpulkan tidak ada makar dalam perkara ini. Menurutnya, penjelasan saat itu adalah bahwa penyidik baru menggunakan pasal-pasal tentang penyadapan dan intersepsi elektronik, bukan berarti unsur lain sudah disingkirkan.

"Jadi, ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa dengan mengatakan 'oh, nggak ada makar itu', ada yang menyimpulkan seperti itu, tapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal-pasal lain, kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik ini," ujarnya.

Bagi publik, pernyataan ini penting karena menyangkut kepastian proses hukum di tingkat tertinggi negara: apa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pasal apa yang sudah dipakai, dan mana yang masih sebatas indikasi yang didalami. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh hasil penyidikan, bukan oleh kesimpulan sementara yang disampaikan di forum konferensi pers.

Sumber: Okezone

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkini

Lihat Semua