Dua Pengunjung Diusir dari Ruang Sidang Usai Diduga Bocorkan Kesaksian
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
JAKARTA - INTARTA.com - Suasana persidangan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sempat memanas pada Senin (2/11/2026). Majelis hakim akhirnya mengusir dua pengunjung dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta setelah mereka diduga merekam dan membocorkan kesaksian saksi kepada saksi lain.
Persidangan hari itu menghadirkan tiga saksi, yakni Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, Tan Kian, dan Mei Ie Lucy Dewi Kusuma alias Lucy Kweek. Jaksa memeriksa Ferry lebih dulu, sementara Tan Kian dan Lucy menunggu di luar ruang sidang.
Baca Juga:Saksi Ungkap Jalur Perkenalan dengan Mantan Pejabat Kejaksaan dalam Sidang Dugaan PemerasanPengacara Tunjukkan Bukti Percakapan
Saat giliran pengacara Febrie bertanya kepada Ferry, sidang sempat diskors untuk salat Magrib dan Isya, lalu dilanjutkan sekitar pukul 19.20 WIB. Sebelum melanjutkan pertanyaan, pengacara Febrie menyampaikan temuan yang dinilai mengganggu kewibawaan persidangan.
Pengacara Febrie menyebut ada pengunjung yang merekam setiap perkataan Ferry selama bersaksi, lalu melaporkannya kepada Lucy yang belum diperiksa. Sebagai bukti, ia menunjukkan foto percakapan WhatsApp yang diduga antara pengunjung tersebut dan Lucy.
Baca Juga:Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berlanjut ke Tahap Pembuktian"Sebelum kami melanjutkan pertanyaan Yang Mulia, mohon izinkan ini untuk menjaga kewibawaan persidangan ini, kami ingin menunjukkan ada satu foto, Yang Mulia, bahwa ada satu orang di dalam ruang sidang ini yang melaporkan dan merekam setiap perkataan dari saksi kepada salah satu saksi yang akan diperiksa nanti," ujar pengacara Febrie.
Pengacara Febrie mengaku tidak mengetahui kapasitas pengunjung tersebut di persidangan. Ia menyebut pengunjung itu masih berada di ruang sidang saat temuan itu disampaikan, dan laporan yang dikirimkan berbentuk semacam laporan langsung selama sidang berlangsung.
Hakim Beri Peringatan Terakhir
Ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno awalnya meminta pengunjung tersebut keluar dari ruang sidang. Namun setelah ditunggu beberapa saat, tidak ada pengunjung yang beranjak. Hakim pun memberi peringatan keras sembari persidangan dilanjutkan.
"Jadi ini proses penghormatan kepada persidangan. Jadi ini peringatan, peringatan pertama dan peringatan terakhir, tidak ada lagi terjadi. Dan apabila ada terjadi, baik Penuntut Umum maupun para advokat bisa menyampaikan ke Majelis biar sekalian kita lakukan penindakan," ujar hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Hakim juga meminta petugas keamanan pengadilan memastikan setiap pengunjung yang melanggar tata tertib langsung dibawa keluar dari ruang persidangan. Sekitar pukul 20.30 WIB, pengacara Febrie kembali mengingatkan bahwa pengunjung tersebut belum juga keluar.
Majelis hakim kemudian memerintahkan petugas keamanan untuk mengeluarkan pengunjung itu. Akhirnya, satu perempuan dan satu laki-laki keluar dari ruang persidangan.
Perkara yang Disidangkan
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar melalui Ferry Boboho. Ia bersama pihak lain juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 346.743.821.282 dan USD 440.990 atau sekitar Rp 7,9 miliar.
Jaksa menyebut uang itu disamarkan lewat pembelian berbagai aset, termasuk sebuah kafe yang biasa menjadi tempat berkumpul para terdakwa. Penyidik juga membongkar tiga brankas dalam penyidikan kasus ini, salah satunya berisi emas seberat 74 kg.
Insiden pengusiran pengunjung ini menjadi pengingat bahwa kesaksian di persidangan harus steril dari pengaruh luar. Bila keterangan seorang saksi sudah bocor kepada saksi berikutnya sebelum diperiksa, kejujuran dan konsistensi keterangan di persidangan bisa terganggu, dan pada akhirnya merugikan pencarian kebenaran dalam perkara itu sendiri. Sidang pun masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi berikutnya, di mana ketertiban ruang sidang kini berada di bawah pengawasan yang lebih ketat.
Sumber: Detik Terkini
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Saksi Ungkap Jalur Perkenalan dengan Mantan Pejabat Kejaksaan dalam Sidang Dugaan Pemerasan

Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Sidang Kuota Haji Yaqut Kembali Digelar, Empat Ahli BPK Beri Keterangan

Sidang Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim: Saksi Akui Tak Pernah Lihat Dokumen Asli

JPU Akan Hadirkan Jokowi sebagai Saksi di Sidang Roy Suryo pada 5 November 2026

Jokowi Dijadwalkan Hadir di Sidang 5 November, Kuasa Hukum: Bawa Ijazah Bila Panggilan Resmi Diterima
Berita Terkini
Lihat Semua
Kronologi Peretasan Terbesar: Dana Rp114 Triliun Raib dalam Sekejap

PKB Kaji Serius Opsi Hak Angket Usai Putusan soal Surat Ijazah

Pemimpin Tertinggi Bersumpah Balas Setiap Serangan dengan Tanggapan Tanpa Batas

Iming-Iming Bonus Rp620 Juta, 58 Korban Dijerat Modus Tentara Bayaran


