NasionalBerita

Saksi Ungkap Jalur Perkenalan dengan Mantan Pejabat Kejaksaan dalam Sidang Dugaan Pemerasan

Redaksi Intarta

Oleh

Saksi Ungkap Jalur Perkenalan dengan Mantan Pejabat Kejaksaan dalam Sidang Dugaan Pemerasan
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

JAKARTA - INTARTA.com - Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal dengan nama Ferry Boboho, mengaku mengenal mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah melalui mantan Wakil Jaksa Agung Arminsyah. Pengakuan itu ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie di Pengadilan Tipikor pada Senin, 2 November 2026. Selain Febrie, terdakwa dalam perkara ini adalah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

Ferry menjelaskan, perkenalannya dengan Arminsyah terjadi lebih dulu. Ia mengaku kerap membantu memperbaiki mobil Arminsyah, termasuk mengganti oli, dan mobil yang dimaksud berada di Jakarta. Dari hubungan itulah, kata Ferry, Arminsyah kemudian memperkenalkannya kepada Febrie.

Baca Juga:Dua Pengunjung Diusir dari Ruang Sidang Usai Diduga Bocorkan Kesaksian

Urutan Perkenalan yang Dipertanyakan Penasihat Hukum

Penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, menggali secara rinci urutan perkenalan tersebut di ruang sidang. Ia menanyakan apakah benar Ferry pertama kali mengenal Arminsyah, lalu Arminsyah yang memperkenalkannya kepada Febrie. Ferry membenarkan rangkaian itu, termasuk ketika penasihat hukum menegaskan jabatan terakhir Arminsyah sebagai Wakil Jaksa Agung. Ferry merupakan saksi yang mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam perkara ini, Febrie didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar, yang menurut jaksa dilakukan melalui Ferry. Febrie dan para terdakwa lainnya juga didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 346.743.821.282 dan USD 440.990 atau sekitar Rp 7,9 miliar. Jaksa menyebut uang itu disamarkan lewat pembelian berbagai aset, termasuk isi tiga brankas yang dibongkar selama penyidikan, salah satunya berisi emas seberat 74 kg, serta pembelian sebuah kafe yang kerap menjadi tempat mereka berkumpul, yang disebut dilakukan Febrie bersama Don Ritto.

Baca Juga:Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Kepercayaan Publik Menanti Pembuktian di Persidangan

Kesaksian tentang bagaimana para pihak saling mengenal menjadi penting karena perkara ini menyangkut aparat penegak hukum, sehingga jalannya pembuktian akan ikut menentukan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum itu sendiri. Bagi keluarga dan rekan para pihak, serta masyarakat yang mengikuti perkara ini, kejelasan fakta di ruang sidang jauh lebih menentukan daripada spekulasi yang beredar di luar pengadilan. Langkah berikutnya adalah kelanjutan pembuktian, di mana setiap keterangan saksi akan diuji silang dan disandingkan dengan bukti lain sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Sumber: Detik Terkini

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua