Guru Besar Desak Aturan Penyadapan Dituangkan dalam Undang-Undang
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
MEDAN - INTARTA.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) OK Saidin mendesak DPR dan Presiden segera membentuk undang-undang khusus tentang penyadapan. Menurut dia, perkara dugaan penyadapan ilegal melalui Lawful Interception Management System (LIMS) Polri menunjukkan pentingnya membatasi kewenangan penyadapan melalui aturan setingkat undang-undang.
“DPR dan Presiden berutang satu undang-undang kepada rakyat,” kata Saidin di Medan, Sabtu (7/11/2026).
Baca Juga:Tiga Jenderal Jadi Tersangka, Menko Polkam Pastikan Keamanan Tetap TerkendaliPernyataan itu disampaikan setelah Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara LIMS. Dalam perkara tersebut, sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha diduga dimasukkan ke sistem tanpa prosedur.
Saidin menegaskan, para tersangka tetap harus dilindungi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun, menurut dia, persoalan kelembagaan dan dasar hukum penyadapan dapat dibahas tanpa harus menunggu proses peradilan selesai.
Dasar Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Ia merujuk Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa pembatasan hak asasi manusia harus ditetapkan dengan undang-undang. Ketentuan tersebut, menurut Saidin, juga menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 pada 24 Februari 2011.
Dalam putusan tersebut, MK membatalkan Pasal 31 ayat (4) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyerahkan tata cara penyadapan kepada Peraturan Pemerintah. MK menilai pengaturan penyadapan harus dituangkan dalam undang-undang.
Namun, hingga kini undang-undang khusus tersebut belum terbentuk. Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru menyerahkan pengaturan penyadapan kepada undang-undang tersendiri, sementara penyusunan naskahnya disebut baru ditugaskan pada April 2026.
Sementara itu, Polri masih menggunakan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai salah satu dasar pengaturan penyadapan di lingkungan kepolisian.
Pengawasan dan Perlindungan Warga
“Selama pengaturan penyadapan tersebar dan bertumpu pada aturan internal, setiap warga bergantung pada kebaikan hati pemegang alat sadap,” ujarnya.
Saidin mengusulkan agar undang-undang khusus penyadapan memuat sejumlah pembatasan dan mekanisme pengawasan. Di antaranya kewajiban memperoleh izin hakim, pembatasan penyadapan untuk penyelidikan kejahatan serius, penetapan jangka waktu, serta audit oleh lembaga di luar institusi penyadap.
Ia juga mengusulkan adanya ketentuan pemusnahan hasil penyadapan yang tidak relevan, pemberitahuan kepada pihak yang disadap setelah kepentingan penyidikan tidak lagi menghalanginya, serta mekanisme pengujian melalui pengadilan.
“Dengan undang-undang itu, kewenangan menyadap kembali kepada sumbernya, yaitu kehendak rakyat,” katanya.
Desakan ini menyentuh langsung kehidupan sehari-hari warga. Telepon genggam kini menyimpan percakapan pribadi, urusan pekerjaan, hingga data keuangan keluarga. Tanpa aturan yang jelas, siapa pun bisa merasa percakapannya tidak aman, sementara aparat penegak hukum juga membutuhkan kepastian hukum saat menjalankan penyadapan yang sah untuk membongkar kejahatan serius. Undang-undang khusus akan memberi batas yang tegas bagi kedua belah pihak: warga terlindungi dari penyadapan sewenang-wenang, dan penyidik bekerja dengan payung hukum yang kuat.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Tiga Jenderal Jadi Tersangka, Menko Polkam Pastikan Keamanan Tetap Terkendali

Senior Brimob Dukung Penuh Langkah Kapolri Bongkar Dalang Penyadapan

Ketika Alat Penegak Hukum Diduga Berbalik Mengintai Pejabat dan Warga

Klarifikasi Terbuka Usai Kegaduhan Acara Kepemudaan, Permintaan Maaf Disampaikan

Putusan Ijazah Memicu Perbedaan Sikap di Parlemen

Menteri HAM Sebut Dugaan Penyadapan Kepala Negara sebagai Pengkhianatan
Berita Terkini
Lihat Semua
Raksasa AI Bersiap Melantai di Bursa di Tengah Gelombang Penolakan Publik

AI Kini Membangun AI: Laporan Baru Ungkap Percepatan yang Bikin Peneliti Cemas

Hasil Pemilu Terbelah Tipis, Perebutan Kursi Pemerintahan Masih Terbuka

Kejuaraan Hoki Es Dunia Terancam Batal, Tuan Rumah Upayakan Solusi Diplomasi


