Hakim Menolak Permanen Gugatan Pencemaran Nama Baik Senilai 10 Miliar Dolar
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
Seorang hakim federal menolak secara permanen gugatan pencemaran nama baik senilai 10 miliar dolar AS yang diajukan Donald Trump terhadap taipan media Rupert Murdoch dan surat kabar The Wall Street Journal. Putusan itu menutup upaya hukum atas pemberitaan yang mengaitkan Trump dengan mendiang pemodal Jeffrey Epstein.
Pada Sabtu, Hakim Distrik Darrin Gayles menyimpulkan bahwa presiden tersebut gagal memenuhi standar actual malice atau niat jahat yang disyaratkan dalam perkara pencemaran nama baik. Menurut hukum yang berlaku, penggugat harus menunjukkan bahwa pihak tergugat menerbitkan pernyataan yang mencemarkan nama baik dengan mengetahui pernyataan itu salah, atau dengan mengabaikan kebenarannya secara sembrono.
Baca Juga:Sidang Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim: Saksi Akui Tak Pernah Lihat Dokumen AsliHakim menilai gugatan yang diajukan itu tidak mampu membuktikan unsur tersebut. Ia menyebut dalil mengenai niat jahat bersifat menyimpulkan, samar, kadang tidak konsisten dengan artikel yang dipersoalkan, dan sering kali tidak relevan dengan pertanyaan apakah para tergugat mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa pernyataan itu diduga salah. Hakim bahkan menilai tim hukum penggugat berupaya merekayasa kelemahan dalam investigasi yang diterbitkan surat kabar tersebut.
Berawal dari Laporan tentang Surat Ulang Tahun
Perkara ini bermula dari laporan yang diterbitkan pada 17 Juli 2025. Laporan itu menggambarkan sebuah catatan ulang tahun yang bernada menggoda, yang disebut sebagai hadiah untuk Epstein pada ulang tahunnya yang ke-50 pada 2003, sebagai bagian dari buku berisi surat ucapan selamat. Surat-surat itu dilaporkan dikumpulkan oleh Ghislaine Maxwell, yang kini menjalani hukuman 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skema perdagangan seks Epstein.
Baca Juga:JPU Akan Hadirkan Jokowi sebagai Saksi di Sidang Roy Suryo pada 5 November 2026Catatan yang dikaitkan dengan Trump itu memuat teks yang diketik dan dibingkai gambar sketsa sosok perempuan, dengan tanda tangan Trump di bagian bawahnya. Trump dengan tegas membantah bertanggung jawab atas teks, tanda tangan, maupun gambar tersebut. Salinan surat ulang tahun itu kemudian dirilis melalui Komite Pengawas DPR.
Laporan tersebut terbit di tengah sorotan tajam terhadap pemerintahan kedua Trump mengenai apakah dokumen tentang dugaan kejahatan seks Epstein telah ditahan, padahal ada janji transparansi. Trump kemudian menyebut liputan itu salah, jahat, dan mencemarkan nama baik. Gugatan diajukan ke pengadilan federal di Miami pada 18 Juli 2025, dengan tuduhan bahwa surat kabar dan para wartawannya secara sadar dan sembrono menerbitkan banyak pernyataan yang salah, mencemarkan nama baik, dan merendahkan, sehingga menimbulkan kerugian finansial dan reputasi yang sangat besar.
Pada April, Hakim Gayles sempat menolak gugatan itu karena penggugat dinilai gagal membuktikan bahwa pemberitaan dilandasi niat jahat. Namun putusan awal itu memberi kesempatan untuk mengajukan kembali gugatan, yang kemudian dilakukan pada Mei. Gugatan yang diperbarui menuduh surat kabar tersebut bersikap sembrono karena tidak menunjukkan bagaimana para wartawan menerima dan memverifikasi surat itu. Putusan terbaru pada Sabtu menolak perkara itu dengan prasangka, yang secara efektif menutup kemungkinan gugatan baru atas persoalan yang sama.
Apa Artinya bagi Pembaca di Indonesia
Bagi pembaca di Indonesia, putusan ini memberi gambaran tentang betapa tingginya standar pembuktian dalam perkara pencemaran nama baik yang melibatkan tokoh publik di yurisdiksi tersebut. Tidak cukup bagi penggugat untuk merasa dirugikan atau tidak setuju dengan pemberitaan; ia harus membuktikan bahwa media mengetahui berita itu salah atau sengaja mengabaikan kebenarannya. Standar yang berat ini menjadi salah satu alasan mengapa pers dapat tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap tokoh berpengaruh, meski tetap bisa digugat bila benar-benar melanggar aturan.
Dampak langsungnya, sengketa atas laporan tersebut berakhir secara hukum, sementara Trump masih memiliki perkara pencemaran nama baik lain yang sedang berjalan terhadap sejumlah media, termasuk BBC dan The New York Times. Bagi publik, perkembangan ini juga menegaskan bahwa persoalan Epstein yang lebih luas belum selesai diperbincangkan: para korban Epstein diperkirakan berjumlah ratusan, dan tuntutan transparansi atas dokumen-dokumen terkait masih menjadi perhatian. Kasus ini mengingatkan pembaca untuk membedakan antara sengketa hukum atas sebuah laporan dan substansi persoalan yang dilaporkan, serta untuk selalu memeriksa sumber dan putusan pengadilan secara utuh sebelum menarik kesimpulan.
Sumber: Al Jazeera
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Sidang Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim: Saksi Akui Tak Pernah Lihat Dokumen Asli

JPU Akan Hadirkan Jokowi sebagai Saksi di Sidang Roy Suryo pada 5 November 2026

Peringatan Keras Pemimpin Tertinggi Jelang Pemilu Penentu Arah Konflik

Nada Tinggi di Sidang Ijazah Jokowi: Saksi Maret Samuel Bersitegang dengan Refly Harun

Jokowi Dijadwalkan Hadir di Sidang 5 November, Kuasa Hukum: Bawa Ijazah Bila Panggilan Resmi Diterima

Dituding Melakukan Pencabulan, Ruben Onsu Melawan: Adukan Dugaan Laporan Palsu
Berita Terkini
Lihat Semua
Gaji Selalu Habis Sebelum Akhir Bulan? Ini 6 Penyebab yang Jarang Disadari

Bukan Dompetnya yang Bermasalah, Ini 5 Pola Pikir yang Membuat Keuangan Sulit Berubah

Gaji Selalu Habis Sebelum Akhir Bulan? Ini 6 Cara Menabung yang Masih Masuk Akal

Bukan Besarnya Gaji, tapi Cara Menyimpan: Lima Kebiasaan yang Membuat Uang Terus Bekerja

