NasionalBerita

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Berkedok Rekrutmen Tentara Bayaran

Redaksi Intarta

Oleh

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Berkedok Rekrutmen Tentara Bayaran
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

JAKARTA - INTARTA.com - Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat mengungkap tindak pidana perdagangan orang dengan modus perekrutan warga negara Indonesia untuk diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai tentara bayaran di Rusia.

Setidaknya ada lima laporan polisi yang ditangani dengan total 58 korban, dan sejumlah tersangka telah diamankan. Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan perekrutan yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga:Iming-Iming Bonus Rp620 Juta, 58 Korban Dijerat Modus Tentara Bayaran

Direkrut Lewat Media Sosial dengan Iming-Iming Gaji Besar

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menjelaskan, perekrutan dilakukan melalui media sosial dengan menawarkan iming-iming gaji dan bonus dalam jumlah besar. Tawaran menggiurkan itu menjadi pintu masuk untuk menjerat para korban.

"Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya," kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga:Dilatih Sebulan Lalu Langsung Diterjunkan, Ini Modus Perekrutan Korban Perdagangan Orang

Rincian Korban dan Tersangka yang Diamankan

Berdasarkan lima laporan polisi yang ditangani, terdapat lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing asal Rusia dan Ukraina. Sementara itu, terdapat satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari keseluruhan korban, satu orang dilaporkan telah meninggal dunia.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi keluarga yang menerima tawaran kerja ke luar negeri lewat media sosial: gaji besar yang dijanjikan tanpa proses resmi patut dicurigai. Calon pekerja sebaiknya memeriksa legalitas perusahaan perekrut dan jalur keberangkatan melalui kanal resmi pemerintah, serta tidak mudah menyerahkan dokumen pribadi kepada perekrut yang hanya dikenal dari dunia maya.

Sumber: Okezone

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua