PolitikBerita

Jokowi Ungkap Skripsi Dicetak di Percetakan Perdana, Bantah Soal Font Times New Roman

Redaksi Intarta

Oleh

Jokowi Ungkap Skripsi Dicetak di Percetakan Perdana, Bantah Soal Font Times New Roman
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

JAKARTA - INTARTA.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengungkapkan lokasi pencetakan skripsinya saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).

Jokowi juga menjelaskan kontroversi penggunaan font Times New Roman dalam ijazahnya yang sempat dipertanyakan kubu terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Baca Juga:Jokowi Heran Dituduh Ijazah Palsu, Tegaskan Penuduh Belum Pernah Lihat Aslinya

Cover dan Lembar Pengesahan Dicetak, Isi Diketik Manual

"Kemudian setelah sedikit revisi, skripsi itu saya cetak di Percetakan Perdana, dengan cover dan lembar pengesahan oleh Percetakan Perdana. Kemudian halaman yang lainnya saya lakukan dengan ketik manual," kata Jokowi dalam sidang itu.

Jokowi tidak memerinci di mana toko Percetakan Perdana yang dimaksud berada. Ia lalu beralih menjelaskan soal font Times New Roman yang digunakan dalam skripsinya.

Baca Juga:Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Hadapan Hakim, dari SD sampai S1

"Ribuan Skripsi di Sana Juga Seperti Itu"

"Kalau dikatakan bahwa cover-nya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya juga seperti itu dan bisa. Bukan hanya skripsi saya saja, Yang Mulia. Itu saja tambahan, terima kasih," ujar Jokowi.

Sebelum persidangan dimulai, Jokowi memastikan membawa dokumen ijazah asli mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi (S1). Saat ditanya wartawan apakah membawa dokumen ijazah, ia menjawab singkat, "Bawa." Ketika ditanya lebih lanjut apakah dokumen yang dibawa merupakan ijazah asli, Jokowi menjawab, "Semua, semua."

Penjelasan soal percetakan dan font ini menyentuh inti tudingan yang selama ini beredar, karena kejanggalan teknis pada dokumen lama kerap dijadikan dasar keraguan. Dengan menjelaskan proses pencetakan skripsinya secara langsung di persidangan, Jokowi berupaya menutup celah tafsir tersebut. Kini giliran majelis hakim yang akan menilai, apakah penjelasan dan bukti yang dihadirkan cukup untuk memutus perkara pencemaran nama baik ini.

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…