PolitikBerita

Kasasi Membatalkan Surat Penyetaraan, Begini Kronologi Panjangnya

Redaksi Intarta

Oleh

Kasasi Membatalkan Surat Penyetaraan, Begini Kronologi Panjangnya
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

JAKARTA - INTARTA.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang dipakai untuk pencalonan pada Pemilu 2024. Dalam putusan kasasi nomor 742K/TUN/2026, majelis menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan surat itu dimusnahkan.

Putusan itu berbunyi kabul kasasi, batal putusan judex facti, dan adili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. MA dijadwalkan menyampaikan pembaruan terkait surat keterangan tersebut pada Senin sore, 2 November 2026.

Baca Juga:Putusan Kasasi soal Suket Dinyatakan Batal, Pintu Pemakzulan Terbuka Secara Konstitusional

Berawal dari Permohonan Daring pada 2019

Kronologi bermula pada 6 Agustus 2019, ketika Gibran Rakabuming mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan penyetaraan pendidikan secara daring. Ia melampirkan dokumen hasil belajar dari SMPN 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia.

Setelah verifikasi, tim penilai menyatakan riwayat pendidikan itu memiliki kesesuaian dengan jurusan akuntansi sekolah menengah kejuruan. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa konsep surat kemudian disiapkan tim layanan penyetaraan dan diterbitkan pada hari yang sama, ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal.

Baca Juga:Putusan Kasasi Menyatakan Surat Keterangan Ijazah Wakil Presiden Tidak Sah

Gugatan Berlanjut ke Pengadilan

Polemik berlanjut ke jalur hukum. Pada 2024, gugatan atas penetapan pencalonan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi tidak diterima karena pengadilan menyatakan tidak berwenang. Pada 2025, advokat Subhan Palal menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, mempersoalkan penetapan sebagai wakil presiden dan menilai riwayat pendidikan luar negeri itu tidak membuktikan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Perkara kemudian bergulir hingga tingkat kasasi dan berujung pada putusan MA yang membatalkan surat keterangan penyetaraan itu. Bagi publik, putusan ini menegaskan pentingnya kejelasan dokumen pendidikan pejabat publik, karena dokumen semacam itu menjadi salah satu syarat administratif pencalonan. Ke depan, kementerian terkait dan penyelenggara pemilu perlu memastikan mekanisme verifikasi penyetaraan pendidikan berjalan transparan dan dapat diuji, agar sengketa serupa tidak kembali berlarut-larut dan meragukan legitimasi proses pencalonan.

Sumber: Tribunnews

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua