InternasionalBerita

Raja Menuding Jaksa Agung Menghambat Tahanan Rumah Mantan Perdana Menteri

R

Oleh

Raja Menuding Jaksa Agung Menghambat Tahanan Rumah Mantan Perdana Menteri
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

MALAYSIA - INTARTA.com - Raja Malaysia, Sultan Ibrahim, menuding jaksa agung negaranya mengabaikan perintah kerajaan dengan menunda pemindahan mantan Perdana Menteri Najib Razak dari penjara ke tahanan rumah.

Najib dipenjara sejak Agustus 2022 setelah pengadilan tertinggi Malaysia menguatkan vonis dalam kasus korupsi dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang mencuat ke publik pada 2015.

Baca Juga:Jaksa Agung Bertahan soal Penundaan Tahanan Rumah di Tengah Teguran Istana

Pada September lalu, Raja Sultan Ibrahim memberikan pengampunan bersyarat yang mengizinkan Najib menjalani sisa hukumannya di rumah, dengan syarat membayar denda US$12 juta atau sekitar Rp217,3 miliar.

Menurut Raja Ibrahim, karena seluruh syarat dalam perintah pengampunan itu sudah dipenuhi, argumen apa pun yang mempertanyakan perintah tersebut sama saja dengan mengabaikan perintah Yang Dipertuan Agong.

"Mengingat semua syarat dalam perintah pengampunan bersyarat telah dipenuhi, argumen apa pun yang mempertanyakan perintah tersebut sama saja dengan mengabaikan perintah Yang Dipertuan Agong," ujar Raja Ibrahim, Sabtu (7/11).

Baca Juga:Presiden Dimakzulkan dan Ditahan di Rumah Usai Bank Runtuh

Kuasa hukum Najib, Farhan Shafee, menyampaikan terima kasih kepada Raja dan menegaskan tidak ada dasar bagi pihak berwenang untuk terus menahan kliennya di penjara.

"Mereka harus segera memindahkannya ke kediamannya di Jalan Langgak Duta untuk menjalani tahanan rumah, sebagaimana telah diperintahkan oleh Yang Dipertuan Agong," kata Farhan dalam sebuah pernyataan.

Jaksa agung membantah tudingan itu. Pihaknya mengaku tidak bermaksud menunda atau menghalangi pelaksanaan perintah pengampunan bersyarat, melainkan menghindari konflik dalam pelaksanaan perintah yang berlaku serta memastikan tidak ada hukuman yang dijalankan secara melanggar hukum.

Skandal 1MDB yang Menjerat Najib

Najib mendirikan 1MDB tak lama setelah menjabat perdana menteri pada 2009. Para penyelidik menduga setidaknya US$4,5 miliar dicuri dari dana itu dan dicuci rekan-rekannya melalui berbagai rekening bank di Amerika Serikat maupun negara lain.

Pada 2020, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit karena penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan kriminal, dan pencucian uang 42 juta ringgit.

Pada Januari 2024, Dewan Pengampunan yang diketuai raja saat itu mengurangi hukuman menjadi enam tahun dan menurunkan denda menjadi 50 juta ringgit. Keputusan itu menandai penggunaan tahanan rumah yang belum pernah terjadi sebelumnya sebagai bentuk pengampunan kerajaan di Malaysia.

Apa Artinya bagi Indonesia

Kasus 1MDB kerap menjadi rujukan di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, karena menunjukkan bagaimana dana negara bisa diselewengkan dalam skala raksasa lewat jaringan lintas negara. Dana yang diduga dicuri bahkan sempat mengalir melalui sistem keuangan internasional, sehingga penanganannya membutuhkan kerja sama antarnegara.

Perdebatan soal tahanan rumah Najib juga menjadi pelajaran soal tarik-menarik antara kewenangan pengampunan kepala negara dan aparat penegak hukum. Di Indonesia, perdebatan serupa kerap muncul setiap kali wacana grasi atau remisi bagi terpidana korupsi mengemuka, karena publik menuntut kepastian bahwa keringanan hukuman tidak melemahkan efek jera.

Perkembangan berikutnya yang dinantikan adalah langkah jaksa agung Malaysia: apakah pemindahan Najib ke kediamannya di Jalan Langgak Duta segera dilaksanakan, atau perselisihan tafsir atas perintah pengampunan ini berlanjut ke ranah hukum.

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…