InternasionalBerita

Suami yang Undang Orang Asing Melecehkan Istri Kini Diadili, Sembilan Pria Jadi Terdakwa

Redaksi Intarta

Oleh

Suami yang Undang Orang Asing Melecehkan Istri Kini Diadili, Sembilan Pria Jadi Terdakwa
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

MANCHESTER - INTARTA.com - Persidangan atas kasus pelecehan berulang terhadap seorang perempuan kembali digelar di pengadilan, dengan sembilan pria duduk sebagai terdakwa karena diduga terlibat langsung maupun mendorong perbuatan itu secara daring. Kasus ini terungkap setelah suami korban, seorang pria berusia 60-an tahun, mengaku bersalah atas lebih dari 60 pelanggaran terhadap istrinya sendiri.

Jaksa Louise Oakley menyampaikan kepada juri bahwa suami korban mengatur kedatangan semakin banyak orang ke rumah mereka, sementara korban berada dalam keadaan tidak sadar dan tidak mampu memberikan persetujuan. Identitas suami maupun korban tidak diungkap untuk melindungi korban.

Baca Juga:Lima Belas Tahun Setelah Teror Terungkap, Keluarga Korban Masih Menanti Keadilan

Sembilan Terdakwa dengan Peran Berbeda

Para terdakwa terbagi dalam dua kelompok. Sebagian dituduh melakukan pelecehan secara langsung, sementara yang lain dituduh mendorong perbuatan itu lewat pesan daring, termasuk meminta dan menyebarkan gambar pelecehan. Salah satu terdakwa kelompok daring, Daniel Rayner, 42 tahun, disebut berulang kali meminta gambar pelecehan korban dan menanyakan obat yang diberikan kepada korban. Ia membantah tuduhan konspirasi pemerkosaan, konspirasi penyerangan, dan konspirasi pemberian zat dengan maksud tertentu.

Di antara terdakwa yang hadir langsung, Philip Wild, 59 tahun, dan Mohammed Sabir, 28 tahun, disebut melakukan pelecehan terhadap korban secara bergantian dalam satu malam pada awal 2025. Jaksa menyatakan keduanya mengetahui korban tidak sadar sebelum masuk ke kamar, dan tidak pernah berusaha berkomunikasi atau meminta persetujuan. Setelah itu, suami korban bahkan meminta Sabir menulis ulasan di sebuah situs, yang kemudian ditunjukkan kepada juri. Keduanya membantah tuduhan terhadap mereka.

Baca Juga:Lima Orang Ditangkap Setelah Peternak Diserang Brutal di Rumahnya

Terdakwa lain yang disebutkan dalam persidangan antara lain Jordan Wallace, 31 tahun, Alan Keelan, 42 tahun, Richard Townsend, 38 tahun, dan Jonathan Kirk, 43 tahun, seorang paramedis senior. Jaksa menekankan, dengan latar belakang profesinya, Kirk tidak mungkin gagal menyadari korban tidak sadar. Semua terdakwa yang disebutkan membantah tuduhan yang diarahkan kepada mereka.

Korban yang Tidak Bisa Memberi Persetujuan

Inti perkara ini, menurut jaksa, adalah ketiadaan persetujuan. Korban disebut tidak sadar dalam berbagai kejadian yang didakwakan, sehingga segala bentuk aktivitas seksual terhadapnya tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Sejumlah terdakwa juga disebut menyadari kondisi itu sebelum perbuatan terjadi, bahkan ada yang tetap melanjutkan setelah korban menunjukkan tanda-tanda bergerak dan gelisah.

Beberapa pria lain telah mengaku bersalah atas pelanggaran terhadap korban yang sama, termasuk Graham Brougham, Sean Peers, Keith Fotheringham, dan Karl Lindsay. Mereka akan dijatuhi hukuman bersama suami korban pada tahap berikutnya, sementara persidangan terhadap sembilan terdakwa lainnya masih berlanjut.

Bagi pembaca di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa persetujuan adalah syarat mutlak dalam setiap hubungan, dan ketidakberdayaan seseorang tidak pernah bisa dijadikan alasan. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia pun menegaskan perlindungan bagi korban, termasuk mereka yang tidak mampu memberikan persetujuan karena keadaan tidak sadar, serta membuka ruang pelaporan dan pendampingan bagi korban dan keluarganya. Langkah berikutnya yang dinantikan adalah putusan juri terhadap sembilan terdakwa, yang akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing sesuai perannya.

Sumber: The Guardian

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkini

Lihat Semua