EkonomiBerita

Warteg Tak Kena Pajak, Menteri UMKM Luruskan Kabar yang Bikin Heboh

Redaksi Intarta

Oleh

Warteg Tak Kena Pajak, Menteri UMKM Luruskan Kabar yang Bikin Heboh
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

JAKARTA - INTARTA.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman angkat bicara mengenai kabar warung tegal (warteg) dan usaha kecil didatangi petugas pajak. Ia menegaskan, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Maman menjelaskan, pemerintah telah memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu. Untuk usaha yang omzetnya maksimal Rp500 juta per tahun, tarif pajaknya 0 persen alias tidak dipungut pajak.

Baca Juga:Bunga Pinjaman Ultra Mikro Turun Jadi 8 Persen, Berlaku Permanen
"Artinya ini berlaku di semua, dari Sabang sampai Merauke, yang omzet pendapatannya Rp500 juta setahun itu tidak dipungut pajak. 0%," ujar Maman saat memberikan keterangan kepada wartawan, dikutip Kamis (5/11/2026).

Ia mencontohkan usaha kecil seperti tukang pijat, pangkas rambut, hingga warteg yang pada umumnya memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Karena itu, Maman meminta masyarakat tidak salah memahami aturan perpajakan tersebut.

Sementara itu, bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, tersedia fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Penjelasan ini disampaikan agar masyarakat tidak menganggap pemerintah sedang mengejar-ngejar pelaku usaha kecil untuk memungut pajak.

Baca Juga:Klarifikasi Resmi: Transfer Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN

Yang Disorot Sebenarnya: Pengusaha Besar yang Memecah Badan Usaha

Maman kemudian menjelaskan bahwa persoalan yang disoroti dalam pernyataan Hashim Djojohadikusumo beberapa waktu lalu sebenarnya berkaitan dengan pengusaha beromzet jauh lebih besar, tetapi sengaja memecah badan usaha untuk tetap menikmati fasilitas pajak bagi usaha kecil.

Ia mencontohkan pengusaha yang sebenarnya memiliki omzet Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per tahun, tetapi memecah perusahaan menjadi beberapa badan usaha agar masing-masing omzetnya tercatat di bawah Rp4,8 miliar.

"Jadi dipecah PT. Oh, padahal dia satu tahun itu sudah Rp10 miliar, tapi dipecah sama dia tetap di bawah Rp4,8 miliar, supaya dia menikmati insentif fasilitas yang sebetulnya bukan hak mereka," jelasnya.

Maman menegaskan, fasilitas pajak tersebut seharusnya diberikan kepada pelaku usaha yang memang masuk kategori usaha kecil dan memenuhi ketentuan omzet, bukan dimanfaatkan oleh pengusaha besar melalui pemecahan badan usaha. Ia menilai, penertiban praktik tersebut justru berpotensi meningkatkan penerimaan negara, yang nantinya dapat digunakan kembali untuk membiayai pembangunan.

"Yang dimaksud Pak Hashim itu contoh, kalau pengusaha-pengusaha yang sebetulnya omzetnya sudah di atas itu, kalau kita tata benar-benar, itu bisa memberikan tambahan pendapatan yang tinggi juga buat negara. Toh ini akan dikembalikan lagi buat pembangunan," kata Maman.

Soal Warung Didatangi Petugas Pajak

Terkait laporan adanya warung kecil yang didatangi petugas pajak, Maman mengatakan hal tersebut tidak mencerminkan kebijakan pemerintah secara umum. Menurutnya, jumlah warung kecil di Indonesia mencapai jutaan sehingga tidak mungkin seluruhnya didatangi petugas pajak.

"Apakah jutaan warung-warung itu didatangi petugas pajak? Enggak. Ya mungkin ada satu-dua, itu tidak lebih, tidak kurang, mungkin lebih kepada miss atau kesalahan administrasi," ujarnya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak, sementara usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun mendapatkan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen sesuai ketentuan.

Klarifikasi ini penting bagi jutaan pelaku usaha kecil yang sempat resah. Warteg, warung kopi, tukang cukur, dan usaha rumahan lainnya adalah tulang punggung ekonomi rakyat — kabar bahwa mereka diburu pajak bisa membuat pemilik usaha takut berjualan dan enggan berkembang. Di sisi lain, penertiban terhadap pengusaha besar yang memecah badan usaha demi insentif menjadi ujian nyata: bila celah itu benar-benar ditutup, penerimaan negara bertambah tanpa membebani usaha kecil. Yang patut diawasi ke depan adalah konsistensi di lapangan, agar penjelasan di atas meja konferensi pers benar-benar dirasakan pemilik warung di pasar dan di pinggir jalan.

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…