Aturan Ojol Hampir Final, Driver Dapat 92 Persen dari Bagi Hasil
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Rancangan Peraturan Presiden tentang ojek online selangkah lagi menjadi aturan resmi. DPR dan pemerintah menargetkan regulasi ini final dalam waktu dekat setelah rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, pada Kamis 23 Juli 2026.
Satu Rapat Final Lagi
Rapat itu dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Sari Yuliati, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Kepala BPPU Danantara Indonesia Dony Oskaria. Dasco menyebut pembahasan sudah hampir rampung dan tim perumus sepakat menggelar satu pertemuan lagi untuk finalisasi, yang menurut Prasetyo akan digelar pekan depan.
Skema 92-8 dan Pengawasan
Dalam agenda yang sama, DPR dan pemerintah bertemu Koalisi Ojol Nasional untuk mengevaluasi skema bagi hasil yang sedang berjalan, yakni 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Kebijakan ini disebut sebagai perintah langsung Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi, dan menurut Prasetyo skema itu sudah mulai diterapkan di lapangan per 1 Juli 2026, meski masih ada aplikator yang belum disiplin.
Baca Juga:Putusan Soal Surat Keterangan Ijazah Dinilai Tak Mengubah Status Wakil PresidenSelama ini ojek online beroperasi tanpa payung hukum setingkat perpres, sehingga statusnya abu-abu: bukan angkutan umum resmi, tetapi menjadi tumpuan jutaan orang. Akibatnya, potongan aplikator yang kerap dikeluhkan mencapai 20 hingga 30 persen, soal tarif, hingga jaminan kerja sering menjadi konflik. Jika dikunci di level perpres, porsi 92-8 akan punya kekuatan hukum lebih kuat dibanding sekadar Peraturan Menteri atau Surat Edaran.
Bagi pengemudi, kuncinya ada di pengawasan, dengan sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar. Bagi penumpang, aturan ini diharapkan menjaga tarif tetap wajar tanpa memangkas pendapatan pengemudi. Publik kini menunggu rapat final pekan depan yang menentukan nasib regulasi yang sudah bertahun-tahun ditunggu.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Peringati 98 Tahun Sumpah Pemuda, DPR: Kritik Asap Lintas Batas Dijawab dengan Kerja Nyata

Putusan Soal Surat Keterangan Ijazah Dinilai Tak Mengubah Status Wakil Presiden

Putusan Ijazah Memicu Perbedaan Sikap di Parlemen

Hasil Final Pemilu Israel: Netanyahu dan Rival Sama-Sama Gagal Raih Mayoritas, Partai Arab Jadi Penentu

Zverev Ukir Sejarah, Petenis Jerman Pertama dalam 35 Tahun yang Jadi Nomor 1 Dunia

Beras Bergizi Palsu Terbongkar, Pemerintah Siapkan Penarikan dari Pasar
Berita Terkini
Lihat Semua
Perlambatan Ekonomi Diprediksi Lebih Tajam dan Panjang, Kenaikan Suku Bunga Kelima Membayangi

Demi Ekspansi Kecerdasan Buatan, Raksasa Teknologi Cari Dana 20 Miliar Dolar

Pujian Tulus Sang Pelatih untuk Peraih Bola Emas Jelang Laga Besar

Usulan Donor Organ Anak Dicabut Setelah Tuai Kritik Keras








