Isu Shadowban Konten Karhutla di Medsos, Meutya Hafid: Komdigi Tak Pernah Minta Diturunkan
Oleh Redaksi Intarta
Kamis, 22 Okt 2026 05:35 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
"Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla," kata Meutya dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Meutya, informasi mengenai karhutla yang dibagikan masyarakat melalui media sosial justru sangat penting bagi pemerintah sebagai masukan dalam penanganan kebakaran. Pemerintah, kata dia, justru menaikkan informasi terkait karhutla di kanal-kanal media sosial resmi pemerintah dalam kerangka komunikasi publik.
"Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutla," ujarnya.
Dugaan Shadowban Picu Polemik
Bantahan tersebut muncul setelah sejumlah pengguna media sosial menduga konten karhutla mereka mengalami shadowban, yakni pembatasan jangkauan atau visibilitas unggahan tanpa pemberitahuan langsung kepada pemilik akun.
Kreator konten kecantikan Tasya Farasya mengaku jumlah penonton Instagram Stories-nya anjlok drastis setelah membahas isu karhutla, dari biasanya sekitar satu juta penonton menjadi hanya sekitar 85.000. Penyanyi Andien juga mengeluhkan penurunan penayangan kontennya.
Sebelumnya, video penanaman pohon di lokasi bekas karhutla yang diunggah Bupati Siak Afni Zulkifli sempat dihapus TikTok setelah ditonton sekitar 5 juta kali. Video tersebut kemudian kembali tayang setelah pengajuan banding diterima.
Komdigi Dorong Transparansi Algoritma
Terkait dugaan algoritma platform yang membatasi informasi karhutla atas dasar pedoman komunitas (community guidelines), Komdigi justru mendorong adanya akuntabilitas dan transparansi algoritma dari para pelaku platform.
"Bantu kami mendorong platform digital agar lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap algoritma mereka," kata Meutya.
Ia juga meminta pengguna yang merasa unggahannya mengalami gangguan layanan atau pembatasan jangkauan untuk mengajukan pengaduan atau banding langsung kepada platform terkait, termasuk Meta dan TikTok.
Sumber: YouTube - KOMPASTV
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Komdigi Bantah Minta Platform Turunkan Konten Karhutla di Medsos

Komdigi Gempur Judi Online, Mantan Pemain: Saya Bisa Berhenti

Komnas HAM Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM di Balik Karhutla

Peringatan Keras untuk Perusahaan Pembakar Hutan: Pemerintah Tak Akan Segan Bertindak

Tuntut Karhutla Jadi Bencana Nasional, Mahasiswa Makassar Turun ke Jalan

Polda Kalteng Tetapkan 43 Tersangka Karhutla, Satu Korporasi Ikut Kena
Berita Terkini
Lihat Semua
Kuba Tuduh Amerika Serikat Ancam Negara-Negara Jelang Pemungutan Suara Embargo di PBB

Dua Pemimpin Gerakan Gen Z 'Partai Kecoak' India Bebas dari Penjara, Terus Tuntut Ketua Pemilu Mundur

Denda Tertinggi dalam Sejarah: Meta Dihukum US$25 Miliar karena Bohongi Publik soal Data Pribadi

Libatkan Agen AS dalam Penggerebekan Narkoba, Mantan Jaksa Agung Chihuahua Didakwa Makar

