Ketua KPU Pastikan Verifikasi Pemilu Sudah Sesuai Aturan
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
JAKARTA - INTARTA.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan seluruh tahapan kerja lembaganya, termasuk proses verifikasi dalam penyelenggaraan pemilu, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"KPU sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan, itu saja intinya. Kalau kami bekerja sesuai aturan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Nanti jika ada gugatan lain, akan dijelaskan di persidangan," ujar Afifuddin di sela-sela peringatan HUT ke-73 KPU di Jakarta, Sabtu (7/11).
Baca Juga:KPU Tegaskan Sudah Bekerja Sesuai Aturan Usai Putusan Pembatalan Suket WapresPernyataan itu disampaikan Afifuddin untuk menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan evaluasi internal di tubuh KPU menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait ijazah penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Terkait putusan MA secara spesifik, Afifuddin mengaku belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut karena belum menerima salinan lengkap putusan tersebut.
Siap Beri Masukan untuk Revisi Undang-Undang Pemilu
Selain persoalan verifikasi, Afifuddin memaparkan perkembangan komunikasi antara KPU dengan Komisi II DPR RI mengenai rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). KPU menyatakan kesiapannya memberikan masukan konstruktif berdasarkan pengalaman teknis di lapangan.
Baca Juga:Lima Aduan Terhadap KPU Masuk DKPP, Dua Siap Naik ke SidangFokus utama yang akan diusulkan KPU adalah perancangan sistem pemilu yang lebih efisien guna meringankan beban kerja penyelenggara. "Nantinya pasti ada semacam rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas atau menyampaikan masukan KPU terkait rencana revisi undang-undang dari perspektif penyelenggara pemilu," jelasnya.
Afifuddin menekankan pentingnya rasionalisasi beban kerja bagi petugas, baik di tingkat badan ad hoc maupun teknis. Melalui evaluasi desain kepemiluan mendatang, KPU berharap beban kerja petugas di lapangan dapat dikurangi secara signifikan.
Penambahan Komisioner Diserahkan ke Pembentuk Undang-Undang
Dalam acara yang juga dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda tersebut, Afifuddin turut menanggapi usulan mengenai penambahan jumlah anggota komisioner KPU. Ia menegaskan hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
KPU menyerahkan keputusan final mengenai struktur dan jumlah anggota kepada DPR dan Pemerintah selaku pembentuk regulasi. "Kami ikut undang-undang mengatur seperti apa saja. Kalau diatur seperti itu, ya monggo saja," pungkas Afifuddin.
Revisi Undang-Undang Pemilu dan evaluasi desain penyelenggaraan pemilu akan berdampak langsung pada jutaan pemilih dan ratusan ribu petugas di lapangan pada pemilu berikutnya. Sistem yang lebih efisien berarti beban kerja petugas pemungutan suara berkurang, sementara pemilih mendapatkan proses yang lebih tertib dan transparan. Karena itu, masukan teknis dari KPU sebagai penyelenggara menjadi penting agar aturan baru tidak hanya baik di atas kertas, tetapi juga bisa dijalankan di lapangan.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

KPU Tegaskan Sudah Bekerja Sesuai Aturan Usai Putusan Pembatalan Suket Wapres

Lima Aduan Terhadap KPU Masuk DKPP, Dua Siap Naik ke Sidang

Desakan Mundur Sukarela Menguat, Kubu Gibran Bertahan dengan Aturan KPU

Putusan Kasasi soal Suket Dinyatakan Batal, Pintu Pemakzulan Terbuka Secara Konstitusional

Kasasi Membatalkan Surat Penyetaraan, Begini Kronologi Panjangnya

Suket Ijazah Dinyatakan Tidak Sah, Golkar Terkejut dan Siap Mendalami Putusan
Berita Terkini
Lihat Semua
Raksasa AI Bersiap Melantai di Bursa di Tengah Gelombang Penolakan Publik

AI Kini Membangun AI: Laporan Baru Ungkap Percepatan yang Bikin Peneliti Cemas

Hasil Pemilu Terbelah Tipis, Perebutan Kursi Pemerintahan Masih Terbuka

Kejuaraan Hoki Es Dunia Terancam Batal, Tuan Rumah Upayakan Solusi Diplomasi


