KPR 40 Tahun Segera Rampung, Cicilan Rumah Jadi Lebih Ringan
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Pemerintah terus mematangkan rencana perpanjangan jangka waktu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun. Skema baru yang bertujuan meringankan beban cicilan bulanan masyarakat ini ditargetkan selesai regulasinya pada tahun ini.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Fokus utamanya adalah menyediakan hunian terjangkau, terutama di dekat kawasan industri.
Baca Juga:Gaji Pas-pasan, Mimpi Rumah Sendiri: Masih Mungkinkah Dikejar?Bukan Kewajiban, Melainkan Pilihan
Pria yang akrab disapa Ara ini menjelaskan tenor 40 tahun tidak akan menghapus skema KPR yang sudah ada. Kebijakan baru ini murni hadir sebagai alternatif tambahan bagi calon debitur.
Masyarakat tetap bebas memilih jangka waktu kredit sesuai kemampuan finansialnya, mulai dari 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, hingga 30 tahun. Opsi 40 tahun diharapkan menekan nominal angsuran bulanan menjadi jauh lebih rendah, sehingga lebih ramah bagi pekerja muda atau masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga:Mendagri Tito Pastikan Regulasi Dipermudah demi Wujudkan 3 Juta Rumah untuk Rakyat KecilKajian Bersama BP Tapera dan Perbankan
Untuk mematangkan skema ini, Kementerian PKP terus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Menurut Ara, BP Tapera telah melakukan kajian mendalam selama sekitar satu setengah bulan terakhir.
Perumusan regulasi ini juga melibatkan pihak strategis di sektor pembiayaan perumahan, termasuk kalangan perbankan dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF. Koordinasi ini penting untuk memastikan tata kelola keuangan tetap sehat dan meminimalkan risiko kredit macet di masa depan.
Catatan Penting bagi Calon Debitur
Secara teori, tenor yang lebih panjang memang efektif memperkecil pengeluaran bulanan untuk cicilan rumah. Namun calon konsumen perlu memahami konsekuensi jangka panjangnya: masa pinjaman empat dekade berarti total bunga yang dibayarkan ke bank secara akumulatif menjadi lebih besar dibandingkan tenor pendek.
Oleh karena itu, regulasi yang tengah digodok ini diharapkan tidak hanya fokus pada kemudahan akses, tetapi juga memberi perlindungan konsumen dan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak yang terlibat.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Gaji Pas-pasan, Mimpi Rumah Sendiri: Masih Mungkinkah Dikejar?

Mendagri Tito Pastikan Regulasi Dipermudah demi Wujudkan 3 Juta Rumah untuk Rakyat Kecil

Kenapa Menabung Kini Terasa Lebih Berat dari Dulu?

Mulai dari Sepuluh Ribu Sehari, Jalan Menuju Usaha Sendiri Terbuka

Angka Besar Itu Tidak Sejauh yang Dibayangkan: Cara Realistis Memulai dari Nol

Saham, Reksa Dana, atau Deposito: Mana yang Paling Untung untuk Pemula?
Berita Terkini
Lihat Semua
Kalah di Pasar Ponsel, Raksasa Lama Ini Justru Menang di Balik Layar Penyelamatan

Tujuh Kendaraan Terbang Paling Menarik, dari Mobil Sport Sampai Taksi Udara

Dibuka Sampai Sekrup Terakhir, Ponsel Flagship Ini Ternyata Punya Kejutan Besar

Pengurus Ungkap Detik-detik Penggeledahan Dini Hari yang Bikin Santriwati Ketakutan

