Menteri HAM Sebut Dugaan Penyadapan Kepala Negara sebagai Pengkhianatan
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
JAKARTA - INTARTA.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga jenderal Polri. Pigai menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap HAM dan keamanan nasional.
Pigai menyebut penyadapan tanpa dasar hukum telah mencederai hak konstitusional warga negara, terutama hak atas privasi, keselamatan, dan rasa aman.
Baca Juga:Dugaan Penyadapan Berujung Tersangka, Aktivis Soroti Motif Politik di Baliknya"Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam," kata Pigai dalam siaran pers, Rabu (4/11).
Komunikasi Kepala Negara Menyangkut Kedaulatan
Menurut Pigai, dugaan penyadapan terhadap kepala negara harus menjadi perhatian serius seluruh institusi negara, sebab komunikasi Presiden berkaitan dengan kepentingan strategis pemerintahan dan kedaulatan bangsa.
Baca Juga:Menteri Sebut Ada Indikasi Makar di Balik Dugaan Penyadapan PresidenIa mengingatkan perlindungan privasi telah dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Penilaian keras ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan penyadapan terhadap kepala negara: bukan hanya soal siapa yang disadap, tetapi soal batas kekuasaan aparat dan jaminan konstitusional bagi setiap warga. Bila penyadapan bisa dilakukan tanpa dasar hukum terhadap presiden, rasa aman warga biasa pun ikut dipertanyakan.
Langkah berikutnya yang dinanti publik adalah proses hukum yang terbuka dan tuntas terhadap para tersangka, serta penjelasan resmi mengenai dasar dan pengawasan penyadapan di tubuh aparat. Kejelasan itu penting agar kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tidak runtuh, dan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Sumber: JPNN
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Dugaan Penyadapan Berujung Tersangka, Aktivis Soroti Motif Politik di Baliknya

Menteri Sebut Ada Indikasi Makar di Balik Dugaan Penyadapan Presiden

Desakan Bongkar Tuntas Dugaan Penyadapan Pejabat Negara

Presiden Prihatin Disadap, Mantan Kapolri Dicopot dari Jabatan Istana

Sekjen Gerindra Sebut Penyadapan Terhadap Presiden Bentuk Pembangkangan

Motif Penyadapan Masih Misteri, Pemerintah Menunggu Hasil Penyidikan Polisi
Berita Terkini
Lihat Semua
Tujuh Cara Menabung Sambil Membantu Orang Tua tanpa Mengorbankan Keuangan

Tiga Cara Sederhana Mengatur Gaji Kecil agar Tetap Cukup sampai Akhir Bulan

Teleskop Antariksa Legendaris Berakhir Membara Setelah 22 Tahun Mengorbit



