Aktivis Demokrasi Divonis Tambahan Sepuluh Tahun Penjara
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
HONG KONG - INTARTA.com - Aktivis demokrasi terkemuka Joshua Wong divonis tambahan 10 tahun penjara pada Kamis (5/11/2026) atas tuduhan berkolusi dengan kekuatan asing berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing. Vonis baru ini praktis menghapus harapan kebebasan yang sudah di depan mata, karena ia kini baru akan bebas pada akhir 2036, saat usianya menginjak 40 tahun.
Pengakuan Bersalah Meringankan Vonis
Hakim William Tam menyebut perkara ini tergolong berat. Titik awal hukuman yang ia tetapkan adalah 13 tahun, namun dikurangi menjadi 10 tahun karena Wong mengaku bersalah. Dakwaan yang dihadapinya sebenarnya dapat berujung hukuman penjara seumur hidup. Hanya sekitar dua bulan dari vonis baru ini yang dijalankan bersamaan dengan hukuman yang sedang ia jalani, sehingga tambahan masa tahanannya nyaris satu dekade penuh.
Vonis ini menjadi hukuman keamanan nasional kedua bagi Wong. Ia tengah menjalani hukuman 4 tahun 8 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam sidang subversi besar pada 2024 yang melibatkan 47 tokoh oposisi. Semula ia diperkirakan bebas pada Januari 2027, namun dakwaan baru yang diajukan pada Juni 2025 memastikan ia tetap berada di balik jeruji. Wong sudah ditahan sejak November 2020, ketika usianya masih 23 tahun.
Baca Juga:Irak Vonis Tiga Warga Prancis Seumur Hidup karena Bergabung dengan ISISBayang Panjang Undang-Undang Keamanan Nasional
Kasus ini memperlihatkan betapa panjang jangkauan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing pada 2020, menyusul gelombang protes besar di Hong Kong pada 2019. Sejak undang-undang itu berlaku, ruang gerak aktivis, media kritis, dan kelompok masyarakat sipil di kota itu menyempit drastis, dan sejumlah tokoh memilih hidup dalam pengasingan di luar negeri seperti Nathan Law.
Bagi pembaca di Indonesia yang mengikuti perkembangan demokrasi di Asia, vonis terhadap Wong menjadi pengingat bahwa hukum keamanan nasional dapat dipakai berulang kali terhadap orang yang sama, sehingga satu vonis belum tentu menjadi akhir dari masa hukuman. Nasib Wong juga menjadi sorotan kelompok pembela hak asasi manusia internasional, yang menilai dakwaan terhadapnya tidak berdasar dan menyerukan pembebasannya, sementara pemerintah Hong Kong bersikukuh bahwa perbuatannya membahayakan keamanan nasional. Perhatian dunia kini tertuju pada apakah para aktivis yang masih ditahan akan menghadapi dakwaan tambahan serupa, dan bagaimana kota yang selama ini dikenal sebagai pusat keuangan internasional itu menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan berpendapat.
Sumber: DW News
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Aktivis Demokrasi Divonis 10 Tahun Lagi atas Tuduhan Kolusi Asing

Irak Vonis Tiga Warga Prancis Seumur Hidup karena Bergabung dengan ISIS

Dudung Minta Aksi 28 Oktober Disampaikan Damai dan Tertib

Ketika Kekayaan Raksasa Mengancam Demokrasi, Sejarawan Ingatkan Bahaya Baru

Dugaan Penyadapan Berujung Tersangka, Aktivis Soroti Motif Politik di Baliknya

Ucapan Selamat yang Mengejutkan Setelah Kekalahan di Pemilu Sela
Berita Terkini
Lihat Semua
Nabung dari Sisa Gaji Saja Tidak Akan Membawa ke 100 Juta Pertama

Tabungan Darurat Dulu, Investasi Kemudian: Fondasi Keuangan yang Sering Dilompati

Tiga Kabar Artis Paling Heboh: Klarifikasi Amanda, Pemeriksaan Musisi, dan Malam Penghargaan Musik

Pengadilan Larang Raksasa Medsos Pakai Konten Pers untuk Latih AI, Denda Miliaran per Hari


