Penggugat Minta Wapres Segera Mundur Usai Putusan Kasasi Dikabulkan
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
JAKARTA - INTARTA.com - H. M. Subhan, penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meminta Gibran segera mundur dari jabatannya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatannya di tingkat kasasi. Ia memberi waktu dua bulan ke depan.
"Saya sudah menghitung hari, ada 60 hari ke depan jika tidak pergi dari istana, maka saya akan datang untuk meminta dia pulang," kata Subhan dalam konferensi pers, Senin (2/11).
Baca Juga:Mahfud MD Jelaskan Makna Kata Batal dalam Putusan MAMenurut Subhan, putusan kasasi itu membawa konsekuensi hukum bahwa Gibran merupakan wakil presiden yang tidak sah. "Dengan putusan kasasi di Mahkamah ini akibat hukumnya kita tidak pernah punya wakil presiden yang namanya Gibran," ucapnya.
Amar Putusan Kasasi
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Putusan itu tertuang dalam Putusan No. 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat (30/10). "Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian bunyi amar yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung.
Baca Juga:MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Dinyatakan Tidak SahDi tingkat kasasi, majelis dipimpin Hakim Ketua Yulius, didampingi hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, serta Michael Renaldy Zein sebagai panitera pengganti.
Perjalanan Perkara Sejak Tingkat Pertama
Perkara ini sempat tidak diterima di tingkat pertama, dalam perkara No. 62/G/2026/PTUN.JKT yang diputus 21 Mei 2026. Di tingkat banding, perkara No. 130/B/2026/PT.TUN.JKT menguatkan putusan tersebut, sebelum akhirnya kasasi mengubah arah perkara.
Bagi pembaca, putusan ini membuka babak baru perdebatan hukum dan politik seputar syarat jabatan publik. Konsekuensi lanjutnya akan sangat bergantung pada langkah para pihak berikutnya: apakah ada upaya hukum lanjutan, sikap lembaga terkait terhadap surat keterangan yang dibatalkan, dan bagaimana proses ketatanegaraan merespons klaim penggugat. Sampai ada tindak lanjut resmi, publik perlu membedakan antara klaim penggugat dan putusan lembaga yang berwenang.
Sumber: CNN Indonesia
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Mahfud MD Jelaskan Makna Kata Batal dalam Putusan MA

MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Kasasi Dikabulkan, Polemik Ijazah Wakil Presiden Kembali Memanas

Putusan Kasasi Menyatakan Surat Keterangan Ijazah Wakil Presiden Tidak Sah

Desakan Mundur Sukarela Menguat, Kubu Gibran Bertahan dengan Aturan KPU

Putusan Kasasi soal Suket Dinyatakan Batal, Pintu Pemakzulan Terbuka Secara Konstitusional
Berita Terkini
Lihat Semua
Tujuh Anggota Satuan Narkoba Dimutasi karena Diduga Langgar Prosedur

Beras Bergizi Palsu Terbongkar, Pemerintah Siapkan Penarikan dari Pasar

Sekolah Kosong Saat Banjir Lahar, Guru Tetap Hadir dan Belajar Beralih Daring

Saksi Ungkap Jalur Perkenalan dengan Mantan Pejabat Kejaksaan dalam Sidang Dugaan Pemerasan

