PolitikBerita

Penggugat Minta Wapres Segera Mundur Usai Putusan Kasasi Dikabulkan

Redaksi Intarta

Oleh

Penggugat Minta Wapres Segera Mundur Usai Putusan Kasasi Dikabulkan
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

JAKARTA - INTARTA.com - H. M. Subhan, penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meminta Gibran segera mundur dari jabatannya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatannya di tingkat kasasi. Ia memberi waktu dua bulan ke depan.

"Saya sudah menghitung hari, ada 60 hari ke depan jika tidak pergi dari istana, maka saya akan datang untuk meminta dia pulang," kata Subhan dalam konferensi pers, Senin (2/11).

Baca Juga:Mahfud MD Jelaskan Makna Kata Batal dalam Putusan MA

Menurut Subhan, putusan kasasi itu membawa konsekuensi hukum bahwa Gibran merupakan wakil presiden yang tidak sah. "Dengan putusan kasasi di Mahkamah ini akibat hukumnya kita tidak pernah punya wakil presiden yang namanya Gibran," ucapnya.

Amar Putusan Kasasi

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Putusan itu tertuang dalam Putusan No. 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat (30/10). "Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian bunyi amar yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung.

Baca Juga:MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah
Subhan mengajukan empat permintaan kepada majelis hakim. Ia menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam hal ini Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pertama, mengabulkan gugatan seluruhnya. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. Ketiga, memerintahkan surat itu ditarik dan dimusnahkan. Keempat, menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Di tingkat kasasi, majelis dipimpin Hakim Ketua Yulius, didampingi hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, serta Michael Renaldy Zein sebagai panitera pengganti.

Perjalanan Perkara Sejak Tingkat Pertama

Perkara ini sempat tidak diterima di tingkat pertama, dalam perkara No. 62/G/2026/PTUN.JKT yang diputus 21 Mei 2026. Di tingkat banding, perkara No. 130/B/2026/PT.TUN.JKT menguatkan putusan tersebut, sebelum akhirnya kasasi mengubah arah perkara.

Bagi pembaca, putusan ini membuka babak baru perdebatan hukum dan politik seputar syarat jabatan publik. Konsekuensi lanjutnya akan sangat bergantung pada langkah para pihak berikutnya: apakah ada upaya hukum lanjutan, sikap lembaga terkait terhadap surat keterangan yang dibatalkan, dan bagaimana proses ketatanegaraan merespons klaim penggugat. Sampai ada tindak lanjut resmi, publik perlu membedakan antara klaim penggugat dan putusan lembaga yang berwenang.

Sumber: CNN Indonesia

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua