Mantan Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Nikel
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
JAKARTA - INTARTA.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap terkait tata kelola pertambangan nikel. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
Denda, Uang Pengganti, dan Rumah yang Disita
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar. Rumah milik terdakwa di Pulogadung Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut. "Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita menggantikan uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," tandas Hakim Dwi.
Jaksa, terdakwa, dan kuasa hukumnya diberi waktu tujuh hari untuk menerima putusan atau mengajukan banding. Sebelumnya, Hery dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp4,15 miliar subsider 3 tahun penjara, sehingga vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan.
Baca Juga:Di Hadapan Hakim, Saksi Akui Pernah Singgung Perkara Besar kepada Mantan Pejabat KejaksaanPenuntut umum menilai perbuatan Hery telah mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan lahirnya Ombudsman, lembaga yang diharapkan berperan mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Perbuatannya juga dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman Republik Indonesia serta tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Vonis ini menjadi pengingat keras bahwa jabatan pengawas sekalipun tidak kebal dari jerat hukum. Justru ketika lembaga yang seharusnya mengawasi pelayanan publik malah terseret suap, kerusakan kepercayaan publik menjadi berlipat. Bagi masyarakat, putusan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum atas korupsi di sektor pertambangan, yang mengelola kekayaan alam bernilai besar, terus berjalan, dan setiap pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, apa pun jabatan yang pernah disandangnya.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Irak Vonis Tiga Warga Prancis Seumur Hidup karena Bergabung dengan ISIS

Di Hadapan Hakim, Saksi Akui Pernah Singgung Perkara Besar kepada Mantan Pejabat Kejaksaan

Aktivis Demokrasi Divonis Tambahan Sepuluh Tahun Penjara

Soal Jurusan Teknologi Kayu, Mantan Presiden Buka Riwayat Pendidikan di Sidang

Refly Harun Soroti Jokowi Tunjukkan Ijazah Tanpa Izin Hakim

Dua Pengunjung Diusir dari Ruang Sidang Usai Diduga Bocorkan Kesaksian
Berita Terkini
Lihat Semua
Penghasilan Naik Turun, Keuangan Tetap Teratur dengan Rumus Tiga Kotak

Deportasi Turun Hampir Seperlima, Kepulangan Sukarela Justru Meningkat

Bareskrim Periksa Bonatua Silalahi soal Suket Pendidikan Gibran, Bawa Dua Buku Penelitian

Nama Baik Tercemar, Jokowi: 34 Juta Orang Percaya Tuduhan Ijazah Palsu


