InternasionalBerita

Pemimpin Sekte Sesat Divonis 200 Tahun Penjara atas Kematian 190 Anak

R

Oleh

Pemimpin Sekte Sesat Divonis 200 Tahun Penjara atas Kematian 190 Anak
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

MALINDI - INTARTA.com - Paul Mackenzie, pemimpin sekte sesat di Kenya yang mengaku pendeta, dijatuhi hukuman 200 tahun penjara atas pembunuhan 190 anak dan satu orang dewasa dalam kasus yang dikenal sebagai Pembantaian Hutan Shakahola.

Pengadilan menjatuhkan hukuman 100 tahun untuk dakwaan pembunuhan dan 100 tahun lagi untuk dakwaan terkait praktik kelaparan yang dijalankan sektenya. Mackenzie memimpin kelompok yang menghasut para pengikutnya membiarkan diri mati kelaparan demi "bertemu dengan Yesus".

Baca Juga:Aktivis Demokrasi Divonis 10 Tahun Lagi atas Tuduhan Kolusi Asing

Ratusan jenazah ditemukan di markas sekte itu di dekat kawasan resor pesisir Malindi sejak 2023. Bulan lalu, Mackenzie dinyatakan bersalah atas pembunuhan 191 orang dalam kurun Januari 2021 hingga September 2023, bersama 28 terdakwa lainnya.

Kesaksian yang Mengguncang Ruang Sidang

Hakim yang memimpin sidang menggambarkan penderitaan luar biasa yang dialami anak-anak korban. "Anak-anak menyaksikan saudara-saudara mereka mati di depan mata... sementara orang tua mereka tetap makan dan minum. Beberapa anak tewas akibat dicekik atau dipukuli dengan kejam... Anak-anak mengalami penderitaan yang luar biasa... kondisi hidup yang mengerikan, trauma psikologis," kata hakim.

Baca Juga:Mantan Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Nikel

Para terdakwa lainnya, yang banyak di antaranya membiarkan anak-anak mereka sendiri mati kelaparan, juga dijatuhi hukuman penjara yang lama.

Jaksa penuntut sempat meminta hukuman mati untuk Mackenzie. Namun hakim menolak, dengan alasan hukuman mati "tidak akan memberikan efek jera, terutama karena para terpidana menganggap kematian sebagai jalan menuju surga dan penyatuan dengan Yesus dan anak-anak mereka yang telah meninggal". Pengacara Mackenzie menyatakan kliennya akan mengajukan banding.

Mackenzie, mantan sopir taksi, tetap berwajah datar saat vonis dibacakan, sama seperti sikapnya sepanjang persidangan. Sebanyak 120 saksi dihadirkan dalam persidangan.

Sekte yang Menolak Dunia Luar

Keterangan para saksi menyebut kelompok pimpinan Mackenzie mengecam pendidikan formal sebagai sesuatu yang bersifat "setan", menganggap pengobatan modern dan rumah sakit sebagai alat iblis, dan mewajibkan pengikutnya memisahkan diri dari dunia luar.

Mackenzie ditangkap pada April 2023 setelah kelompok HAM setempat melapor kepada otoritas berwenang, yang berujung pada penyelamatan sejumlah pengikut dari lahan seluas 325 hektare di area hutan Shakahola di pesisir Kenya.

Komisi HAM Kenya mencatat jumlah korban tewas mencapai 429 orang pada 2024, dengan beberapa korban di antaranya belum teridentifikasi hingga kini.

Pelajaran bagi Indonesia

Kasus Shakahola menjadi peringatan keras bahwa ajaran yang menuntut pengikutnya menolak pendidikan, layanan kesehatan, dan hubungan dengan dunia luar dapat berujung pada tragedi massal. Di Indonesia, kelompok-kelompok dengan doktrin serupa pernah muncul di berbagai daerah, dan aparat bersama tokoh agama kerap harus turun tangan sebelum ajaran itu memakan korban.

Perlindungan anak menjadi titik paling rapuh dalam kasus ini: anak-anak tidak punya pilihan ketika orang tua mereka sendiri mengikuti doktrin yang membahayakan nyawa. Pengalaman Kenya menunjukkan pentingnya peran tetangga, guru, dan petugas kesehatan untuk berani melapor ketika melihat anak-anak terisolasi dari sekolah dan layanan kesehatan — langkah yang di Kenya baru terjadi setelah ratusan nyawa melayang.

Vonis 200 tahun penjara terhadap Mackenzie menutup babak persidangan, tetapi proses banding yang akan diajukan pengacaranya berarti kasus ini belum sepenuhnya berakhir. Sementara itu, keluarga para korban masih menunggu kejelasan nasib jenazah yang belum teridentifikasi.

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…