NasionalBerita

Utang Rp1 Juta Berujung Maut, Tiga Orang Jadi Tersangka

Redaksi Intarta

Oleh

Utang Rp1 Juta Berujung Maut, Tiga Orang Jadi Tersangka
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

WAY KANAN - INTARTA.com - Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap pria berinisial R (30) di kawasan Letter S Buana Jaya, Hutan Tanaman Industri Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kepala Satreskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengatakan motif pembunuhan itu dipicu masalah utang piutang sebesar Rp1 juta.

“Tersangka tiga orang, yakni berinisial BM (44), K alias C (39), dan YK (58), yang memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Riswanto, Selasa. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.

Baca Juga:Dinilai Ber-IQ di Atas Rata-Rata, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Diduga Butuh Dua Hari Hapus Jejak

Kronologi Penagihan yang Berujung Tragis

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (25/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Bermula ketika korban R bersama seorang rekannya mendatangi rumah K alias C sekitar pukul 16.00 WIB untuk menagih utang. Saat tiba di lokasi, korban bertemu dengan istri K alias C karena yang bersangkutan tidak berada di rumah.

Korban kemudian menunggu di teras rumah, namun berpamitan pulang menjelang Magrib. Sebelum pulang, korban sempat membeli bahan bakar sebanyak tiga liter di warung milik mertua K alias C. Persoalan pembayaran bahan bakar tersebut kemudian memicu komunikasi antara pihak keluarga dan korban, hingga rangkaian peristiwa itu berujung pada kematian korban.

Baca Juga:Misteri Hilangnya Ibu dan Anak dari Bogor Terungkap: Diduga Dibunuh Suami Siri di Madiun

Penangkapan dan Proses Hukum

Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu (31/10), setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti. “Masing-masing diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian peristiwa tersebut,” kata Riswanto soal peran ketiga tersangka.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa persoalan utang sekecil apa pun bisa berubah menjadi kekerasan mematikan bila diselesaikan dengan emosi, bukan dengan musyawarah atau jalur hukum. Bagi warga yang menghadapi sengketa utang, mediasi lewat aparat desa, tokoh masyarakat, atau jalur hukum jauh lebih aman daripada penagihan yang berujung konfrontasi. Kini publik menanti proses hukum terhadap ketiga tersangka berjalan transparan hingga ke pengadilan.

Sumber: JPNN

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkini

Lihat Semua