EkonomiArtikel

Cara Devisa Hasil Ekspor Menjadi Benteng Stabilitas Rupiah

Redaksi Intarta

Oleh

Cara Devisa Hasil Ekspor Menjadi Benteng Stabilitas Rupiah
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

INTARTA.com - Stabilitas makroekonomi suatu negara sangat bergantung pada ketahanan eksternalnya. Di tengah ketidakpastian global, posisi cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah menjadi indikator utama seberapa kuat ekonomi menahan guncangan. Guna memperkuat fondasi ini, pemerintah bersama Bank Indonesia terus menyempurnakan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebagai langkah strategis jangka panjang.

Pelajaran dari Masa Lalu

Baca Juga:Nilai Rupiah Belum Beranjak dari Rp 18.100-an, Gejolak Politik Dalam Negeri Jadi Beban Tambahan

Urgensi penataan regulasi devisa ini berkaca pada sejarah perekonomian domestik. Pada tahun 2011, ekspor komoditas seperti batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan mineral menikmati puncak kejayaan dengan nilai ekspor menembus rekor USD 203,5 miliar. Namun, kejayaan tersebut tidak serta-merta memperkuat ketahanan devisa nasional secara berkelanjutan.

Ketika siklus komoditas berbalik pada periode 2012-2013, ketahanan eksternal langsung goyah. Defisit transaksi berjalan melebar, dan saat Bank Sentral AS mengurangi stimulus moneter, modal asing keluar dengan cepat. Akibatnya, cadangan devisa tergerus dan rupiah mengalami tekanan berat. Fenomena serupa terulang pada 2018 akibat kenaikan suku bunga AS.

Pelajaran berharganya adalah bahwa kekayaan komoditas yang melimpah tidak akan optimal bagi sistem keuangan domestik jika devisa hasil ekspornya tidak diparkir di dalam negeri. Tanpa regulasi yang mengikat, devisa tersebut hanya sekadar lewat tanpa memperkuat likuiditas pasar keuangan nasional.

Baca Juga:Tarif Listrik Dipangkas dan Pajak BBM Dihapus untuk Ringankan Beban Rumah Tangga

Evolusi Regulasi

Pemerintah merespons tantangan struktural ini secara bertahap. Langkah awal dimulai melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 yang mewajibkan pemasukan DHE ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Aturan ini kemudian diperkuat lewat PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam, seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, untuk menempatkan minimal 30 persen DHE mereka dalam rekening khusus selama minimal 3 bulan, khusus untuk transaksi ekspor dengan nilai paling sedikit USD 250.000.

Untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif, kewajiban ini diimbangi dengan insentif fiskal. Pemerintah memangkas pajak penghasilan atas bunga deposito DHE SDA menjadi hanya 2,5 persen untuk tenor 6 bulan, jauh di bawah tarif normal sebesar 20 persen. Bank Indonesia juga menyediakan berbagai instrumen penempatan valas yang fleksibel.

Penyempurnaan regulasi terus berlanjut. Pada 17 Februari 2025, Presiden menandatangani PP Nomor 8 Tahun 2025 yang berlaku efektif mulai 1 Maret 2025. Aturan terbaru ini meningkatkan kewajiban penempatan menjadi 100 persen DHE SDA selama 12 bulan di bank nasional.

Meskipun kewajiban penempatan diperpanjang menjadi satu tahun, regulasi ini tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi dunia usaha. Eksportir tetap dapat menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan operasional yang sah, seperti konversi ke rupiah untuk kegiatan bisnis, pembayaran pajak, bea keluar, dividen dalam valas, pembelian barang modal impor yang belum tersedia di dalam negeri, hingga pelunasan pinjaman luar negeri terkait barang modal.

Perbandingan dengan Negara Lain

Langkah menerapkan kontrol devisa hasil ekspor bukanlah hal baru di kancah internasional. Sejumlah negara berkembang bahkan menerapkan aturan yang jauh lebih ketat. Thailand, misalnya, mewajibkan repatriasi DHE di atas USD 1 juta dalam waktu 360 hari dan mengonversinya ke mata uang Baht. Turki mengharuskan repatriasi minimal 80 persen DHE ke mata uang Lira dalam waktu 180 hari.

Sementara itu, Malaysia, Vietnam, dan India juga memiliki regulasi ketat terkait penyimpanan devisa di perbankan lokal. Dibandingkan negara-negara tersebut, kebijakan DHE di dalam negeri tergolong lebih ramah bisnis karena masih memperbolehkan penyimpanan dalam bentuk valuta asing, sehingga eksportir terhindar dari risiko konversi nilai tukar yang tidak perlu.

Dampak pada Likuiditas dan Cadangan Devisa

Implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025 menunjukkan hasil yang positif. Pada dua bulan pertama penerapannya (Maret-April 2025), aliran DHE SDA yang masuk ke rekening khusus mencapai USD 22,9 miliar atau sekitar Rp374 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar USD 12 miliar telah dikonversikan ke rupiah, yang secara langsung mempertebal likuiditas valas di pasar domestik. Tingkat kepatuhan eksportir pun tercatat sangat tinggi, mencapai 95 persen.

Sinergi kebijakan ini turut mendorong cadangan devisa mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah pada akhir Maret 2025 sebesar USD 157,1 miliar, atau setara dengan 6,7 bulan impor. Angka ini berada jauh di atas standar kecukupan internasional yang hanya sebesar 3 bulan impor.

Meskipun posisi cadangan devisa bergerak dinamis, seperti tercatat sebesar USD 146,2 miliar pada April 2026 akibat gejolak pasar keuangan global dan upaya intervensi Bank Indonesia dalam menjaga rupiah, fondasi yang dibangun lewat kebijakan DHE terbukti mampu menjadi bantalan yang efektif. Dengan likuiditas dalam negeri yang lebih kuat, kapasitas menghadapi ketidakpastian ekonomi global kini jauh lebih kokoh dibanding masa-masa sebelumnya.

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua