NasionalBerita

Tujuh Anggota Satuan Narkoba Dimutasi karena Diduga Langgar Prosedur

Redaksi Intarta

Oleh

Tujuh Anggota Satuan Narkoba Dimutasi karena Diduga Langgar Prosedur
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

SURABAYA - INTARTA.com - Sebanyak tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi setelah diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menjalankan tugas. Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan membenarkan mutasi tersebut dan menegaskan ketujuh anggota itu kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, dan terkait dengan tujuh anggota Sat Narkoba yang memang terkena mutasi," kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Senin (2/11). Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran SOP itu sedang diperiksa oleh Bid Propam Polda Jawa Timur, dan rincian SOP yang dilanggar belum diungkap karena pemeriksaan masih berjalan.

Baca Juga:Jabatan Kapolres Berganti Usai Empat Personel Dinonaktifkan dan Diperiksa

Mutasi Tertuang dalam Surat Telegram

Mutasi ketujuh anggota tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, yang ditandatangani langsung oleh Kombes Luthfie Sulistiawan. Seluruh anggota yang dipindah tugas itu berasal dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

"(Penyebabnya) itu memang saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP. Dan ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bid Propam Polda Jawa Timur," jelas Luthfie. Ia mengulangi penegasan itu dengan menyatakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung sampai sekarang.

Baca Juga:Baru 28 Hari Menjabat, Seorang Kapolres Dicopot Buntut Penggeledahan Pesantren

Langkah mutasi disertai pemeriksaan Propam ini penting bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum: anggota yang menangani perkara narkoba dituntut bekerja sesuai prosedur, karena setiap pelanggaran prosedur berpotensi merusak penanganan perkara dan merugikan masyarakat yang mencari keadilan. Bagi warga, yang ditunggu selanjutnya adalah hasil pemeriksaan Propam secara transparan — apakah dugaan itu terbukti, dan sanksi apa yang dijatuhkan bila terbukti — bukan sekadar perpindahan tugas.

Sumber: JPNN

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua