PolitikBerita

Motif Penyadapan Masih Misteri, Pemerintah Menunggu Hasil Penyidikan Polisi

Redaksi Intarta

Oleh

Motif Penyadapan Masih Misteri, Pemerintah Menunggu Hasil Penyidikan Polisi
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

JAKARTA - INTARTA.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengaku pihak Istana belum mengetahui motif di balik tindakan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diduga menyadap Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Ia secara terbuka mengakui pertanyaan yang sama juga menghantui pemerintah.

Baca Juga:Sekjen Gerindra Sebut Penyadapan Terhadap Presiden Bentuk Pembangkangan

"Kita juga bertanya-tanya tadi sebagaimana yang teman-teman media tanyakan, ini tujuannya untuk apa," kata Prasetyo.

Menunggu Penyidikan, Belum Ada Penjelasan Rinci

Karena proses penyidikan masih berjalan, Istana belum mendapatkan informasi yang lebih rinci, termasuk siapa aktor intelektual di balik dugaan penyadapan ilegal tersebut. Prasetyo meminta publik bersabar hingga aparat menyampaikan hasil kerjanya secara resmi.

Baca Juga:Presiden Prihatin Disadap, Mantan Kapolri Dicopot dari Jabatan Istana

"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," ujarnya.

Kasus ini menyentuh kepercayaan publik pada dua sisi sekaligus: keamanan komunikasi kepala negara dan integritas aparat penegak hukum. Bila motifnya tidak dibuka secara terang, ruang spekulasi akan terus terisi oleh dugaan yang belum teruji. Sebaliknya, penjelasan resmi yang berbasis hasil penyidikan dapat menutup celah itu dan memberi kepastian kepada masyarakat tentang apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah hukum apa yang menyusul. Sampai titik itu tiba, pernyataan Istana yang jujur mengakui ketidaktahuan justru menjadi penanda bahwa proses hukum sedang berjalan dan belum boleh didahului oleh kesimpulan.

Sumber: Okezone

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…