RagamArtikel

Operasi Apa Saja yang Ditanggung Jaminan Kesehatan? Ini Daftar Lengkapnya

Redaksi Intarta

Oleh

Operasi Apa Saja yang Ditanggung Jaminan Kesehatan? Ini Daftar Lengkapnya
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

INTARTA.com - Program jaminan kesehatan dirancang memberi perlindungan kesehatan bagi seluruh pesertanya, dengan satu syarat utama: iuran bulanan harus dibayar rutin agar status kepesertaan tetap aktif. Selama status aktif, peserta bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan mitra, mulai dari klinik dan puskesmas hingga rumah sakit.

Salah satu layanan yang dijamin adalah tindakan operasi. Namun, penting dipahami bahwa tidak semua jenis operasi masuk dalam tanggungan program ini.

Baca Juga:Rebusan Kayu Manis, Minuman Rempah Kaya Antioksidan yang Menyehatkan

Operasi yang Tidak Ditanggung

Ada beberapa kategori operasi yang tidak ditanggung, yaitu operasi akibat kecelakaan, operasi kosmetik atau estetika yang semata-mata untuk penampilan dan tidak membahayakan kesehatan, operasi akibat melukai diri sendiri termasuk luka karena ketidaktelitian pribadi, operasi di rumah sakit luar negeri, serta operasi yang tidak mengikuti prosedur yang berlaku, misalnya pasien tidak menyelesaikan alur pengajuan yang ditetapkan.

19 Jenis Operasi yang Ditanggung

Baca Juga:Enam Manfaat Susu Kedelai untuk Tubuh, dari Pencernaan hingga Tulang

Merujuk pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung, yaitu operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, operasi odontektomi atau pencabutan gigi bungsu yang bermasalah, operasi bedah mulut, operasi usus buntu, operasi batu empedu, operasi mata, operasi bedah vaskuler atau pembuluh darah, operasi amandel, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening, operasi pencabutan pen, operasi penggantian sendi lutut, dan operasi timektomi atau kelenjar timus.

Cara Mendapatkan Tanggungan Operasi

Untuk memperoleh tanggungan, pasien harus lebih dulu berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan program jaminan kesehatan. Bila dari pemeriksaan awal dokter menilai pasien memerlukan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit, lalu memperoleh jadwal operasi dari dokter yang menangani di rumah sakit tersebut.

Ada tiga dokumen yang wajib dibawa pasien: Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit. Memahami alur dan cakupan ini penting agar peserta tidak kaget di kemudian hari, baik soal jenis operasi yang ditanggung maupun dokumen yang perlu disiapkan sebelum menjalani prosedur operasi.

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua