Putusan Kasasi Menyatakan Surat Keterangan Ijazah Wakil Presiden Tidak Sah
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
JAKARTA - INTARTA.com - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terkait surat keterangan atau suket penyetaraan sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lewat amar putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan suket yang menjadi salah satu syarat pencalonannya pada Pilpres 2024 tersebut tidak sah.
Secara administrasi, surat keterangan itu batal demi hukum. Namun salinan lengkap putusan tersebut belum tersedia di direktori putusan Mahkamah Agung, sehingga akibat hukum lebih lanjut dari putusan itu masih perlu dikaji.
Baca Juga:Putusan Kasasi soal Suket Dinyatakan Batal, Pintu Pemakzulan Terbuka Secara KonstitusionalBatal Sejak Awal atau Berlaku Surut?
Pakar hukum sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menjelaskan diksi putusan Mahkamah Agung berbunyi “batal”, bukan “membatalkan”. Artinya, surat keterangan itu dianggap tidak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah, sehingga putusan tersebut bersifat retroaktif atau berlaku surut. Juru bicara PDI Perjuangan menyampaikan pandangan senada.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai putusan itu semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran konstitusi dalam pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Menurutnya, di balik pencalonan tersebut ada penyalahgunaan kekuasaan dan kebohongan besar, dan kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri.
Baca Juga:Desakan Mundur Sukarela Menguat, Kubu Gibran Bertahan dengan Aturan KPUPihak Pendukung Menilai Status Tetap Sah
Di sisi lain, pendukung Gibran menangkis tudingan tersebut. Mereka menyebut suket itu pertama kali digunakan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada 2019, ketika PDI Perjuangan menjadi partai pengusung utama, sehingga bila dokumen itu bermasalah, partai pengusung pun dinilai ikut bertanggung jawab.
Relawan Gibran tetap berpegang pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 serta putusan Mahkamah Konstitusi, dan menegaskan putusan kasasi Mahkamah Agung berkaitan dengan administrasi negara. Menurut mereka, Gibran tetap sah sebagai wakil presiden.
Perdebatan ini tidak berhenti pada soal administrasi. Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat, dengan mekanisme pada Pasal 7B: DPR mengajukan pendapat, Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus, lalu MPR bersidang untuk memutuskan pemberhentian. Karena itu, pihak yang mengkritik menilai putusan ini membuka pintu pemakzulan secara konstitusional, meski proses tersebut panjang, bertahap, dan tidak terjadi secara otomatis hanya karena satu putusan kasasi.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Putusan Kasasi soal Suket Dinyatakan Batal, Pintu Pemakzulan Terbuka Secara Konstitusional

Desakan Mundur Sukarela Menguat, Kubu Gibran Bertahan dengan Aturan KPU

Putusan Ijazah Dinyatakan Tak Sah, Desakan Mundur untuk Wakil Presiden Menguat

MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Kuasa Hukum Tegaskan Putusan Pembatalan Suket Tak Goyahkan Jabatan Wapres

Suket Ijazah Dinyatakan Tidak Sah, Golkar Terkejut dan Siap Mendalami Putusan
Berita Terkini
Lihat Semua
Kalah di Pasar Ponsel, Raksasa Lama Ini Justru Menang di Balik Layar Penyelamatan

Tujuh Kendaraan Terbang Paling Menarik, dari Mobil Sport Sampai Taksi Udara

Dibuka Sampai Sekrup Terakhir, Ponsel Flagship Ini Ternyata Punya Kejutan Besar

Pengurus Ungkap Detik-detik Penggeledahan Dini Hari yang Bikin Santriwati Ketakutan

