PolitikBerita

Putusan Kasasi Menyatakan Surat Keterangan Ijazah Wakil Presiden Tidak Sah

Redaksi Intarta

Oleh

Putusan Kasasi Menyatakan Surat Keterangan Ijazah Wakil Presiden Tidak Sah
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

JAKARTA - INTARTA.com - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terkait surat keterangan atau suket penyetaraan sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lewat amar putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan suket yang menjadi salah satu syarat pencalonannya pada Pilpres 2024 tersebut tidak sah.

Secara administrasi, surat keterangan itu batal demi hukum. Namun salinan lengkap putusan tersebut belum tersedia di direktori putusan Mahkamah Agung, sehingga akibat hukum lebih lanjut dari putusan itu masih perlu dikaji.

Baca Juga:Putusan Kasasi soal Suket Dinyatakan Batal, Pintu Pemakzulan Terbuka Secara Konstitusional

Batal Sejak Awal atau Berlaku Surut?

Pakar hukum sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menjelaskan diksi putusan Mahkamah Agung berbunyi “batal”, bukan “membatalkan”. Artinya, surat keterangan itu dianggap tidak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah, sehingga putusan tersebut bersifat retroaktif atau berlaku surut. Juru bicara PDI Perjuangan menyampaikan pandangan senada.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai putusan itu semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran konstitusi dalam pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Menurutnya, di balik pencalonan tersebut ada penyalahgunaan kekuasaan dan kebohongan besar, dan kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri.

Baca Juga:Desakan Mundur Sukarela Menguat, Kubu Gibran Bertahan dengan Aturan KPU

Pihak Pendukung Menilai Status Tetap Sah

Di sisi lain, pendukung Gibran menangkis tudingan tersebut. Mereka menyebut suket itu pertama kali digunakan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada 2019, ketika PDI Perjuangan menjadi partai pengusung utama, sehingga bila dokumen itu bermasalah, partai pengusung pun dinilai ikut bertanggung jawab.

Relawan Gibran tetap berpegang pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 serta putusan Mahkamah Konstitusi, dan menegaskan putusan kasasi Mahkamah Agung berkaitan dengan administrasi negara. Menurut mereka, Gibran tetap sah sebagai wakil presiden.

Perdebatan ini tidak berhenti pada soal administrasi. Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat, dengan mekanisme pada Pasal 7B: DPR mengajukan pendapat, Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus, lalu MPR bersidang untuk memutuskan pemberhentian. Karena itu, pihak yang mengkritik menilai putusan ini membuka pintu pemakzulan secara konstitusional, meski proses tersebut panjang, bertahap, dan tidak terjadi secara otomatis hanya karena satu putusan kasasi.

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua