PolitikBerita

Putusan Kasasi soal Suket Dinyatakan Batal, Pintu Pemakzulan Terbuka Secara Konstitusional

Redaksi Intarta

Oleh

Putusan Kasasi soal Suket Dinyatakan Batal, Pintu Pemakzulan Terbuka Secara Konstitusional
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

JAKARTA - INTARTA.com - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap surat keterangan atau suket penyetaraan sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lewat amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan suket yang menjadi syarat pencalonan Gibran pada pemilihan presiden 2024 itu tidak sah.

Secara administrasi, suket tersebut batal demi hukum. Namun salinan lengkap putusan itu hingga kini belum tersedia di direktori putusan Mahkamah Agung, sehingga akibat hukumnya masih perlu dikaji lebih jauh.

Baca Juga:Putusan Kasasi Menyatakan Surat Keterangan Ijazah Wakil Presiden Tidak Sah

Pakar hukum sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjelaskan, diksi putusan berbunyi batal, bukan membatalkan. Artinya suket itu dianggap tidak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah. Putusan Mahkamah Agung ini bersifat retroaktif atau berlaku surut, sehingga muncul pertanyaan apakah putusan tersebut berlaku ke belakang atau ke depan.

Mekanisme Pemberhentian Lewat Pasal 7A dan 7B

Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Mekanismenya diatur Pasal 7B: DPR mengajukan pendapat, Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus, lalu MPR bersidang untuk memutuskan pemberhentian. Dengan putusan Mahkamah Agung itu, pintu pemakzulan terbuka secara konstitusional. Senada dengan Mahfud MD, juru bicara PDI Perjuangan Guntur Romli juga menyebut putusan tersebut berlaku surut.
Baca Juga:Desakan Mundur Sukarela Menguat, Kubu Gibran Bertahan dengan Aturan KPU

PDIP Menilai Ada Abuse of Power, Pendukung Gibran Membalik Tudingan

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi membuktikan adanya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan di balik pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Menurut Hasto, tidak ada kebohongan melalui abuse of power yang abadi, dan kebenaran akan mencari jalannya sendiri.

Di sisi lain, pendukung Gibran menangkis pernyataan itu. Suket tersebut pertama kali digunakan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, ketika PDI Perjuangan menjadi partai pengusung utama. Bila suket itu bermasalah, PDI Perjuangan pun dinilai ikut bertanggung jawab.

Sebelum menduduki kursi RI 2, Gibran dilantik sebagai Wali Kota Solo pada 2021 dan mengundurkan diri setelah dua tahun, lalu terpilih sebagai wakil presiden. Kini, setelah dua tahun menjabat wakil presiden, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan ijazah SMA Gibran, sementara Mahkamah Agung menyebut suketnya tidak sah secara hukum.

Perdebatan ini menyentuh langsung legitimasi jabatan wakil presiden, sehingga langkah berikutnya akan menentukan apakah polemik berakhir di ruang hukum atau berlanjut ke DPR lewat hak menyatakan pendapat. Sebuah kelompok relawan pendukung presiden meminta Presiden Prabowo Subianto mengedepankan penyelesaian sukarela dan bermartabat, termasuk saran agar Gibran menyatakan berhenti dari jabatan, demi menghindari instabilitas nasional dan energi bangsa yang terkuras dalam kemelut panjang. Sebaliknya, bila proses konstitusional ditempuh, jalannya tidak singkat: pendapat DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, hingga sidang MPR, masing-masing dengan konsekuensi politiknya sendiri.

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua