PolitikBerita

MKMK Tolak Laporan, Sembilan Hakim MK Dinyatakan Tak Langgar Etik

Redaksi Intarta

Oleh

MKMK Tolak Laporan, Sembilan Hakim MK Dinyatakan Tak Langgar Etik
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

JAKARTA - INTARTA.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak seluruh laporan dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (5/11/2026).

"Memutuskan, menyatakan menolak laporan pelapor untuk seluruhnya," kata hakim ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang tersebut. Laporan itu diajukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung dan teregister dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.
Baca Juga:MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Alasan Pelapor dan Pertimbangan MKMK

Pelapor menilai para hakim MK melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana, salah satu pemohon, serta langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian yang dinilai sarat tekanan publik, media, dan politik. Kuasa hukum pelapor, Saddan Sitorus, bahkan meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen dan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap bila terbukti melanggar etik.

Namun MKMK menilai tindakan para hakim untuk memeriksa pokok perkara, dan tidak berhenti hanya pada pemeriksaan syarat formil permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, merupakan pilihan berdasarkan cara pandang berhukum yang diputuskan secara kolektif. Karena itu, tindakan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip Sapta Karsa Hutama, khususnya prinsip kecakapan, kesaksamaan, serta kearifan dan kebijaksanaan. MKMK juga menyinggung bahwa dilibatkannya lembaga peradilan dalam persoalan politik merupakan fenomena yang wajar di berbagai belahan dunia, agar persoalan politik tidak berlarut-larut tanpa putusan.

Baca Juga:Pimpinan Partai Didorong Segera Bertemu Bahas Putusan soal Ijazah Wapres

Putusan ini menjadi penegas bahwa sorotan publik terhadap suatu perkara tidak serta-merta membuat hakim kehilangan independensinya. Bagi masyarakat, pesan yang bisa dipetik adalah pentingnya membedakan antara ketidaksepakatan terhadap jalannya persidangan dan pelanggaran etik itu sendiri. Selama hakim memutus secara kolektif berdasarkan hukum acara yang berlaku, ruang untuk menilai tetap terbuka melalui mekanisme yang sah, bukan melalui tekanan opini. Dengan ditolaknya laporan ini, perkara sengketa ijazah Gibran di MK dapat terus berjalan tanpa bayang-bayang sanksi etik terhadap para hakimnya.

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…