MKMK Tolak Laporan, Sembilan Hakim MK Dinyatakan Tak Langgar Etik
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
JAKARTA - INTARTA.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak seluruh laporan dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (5/11/2026).
Alasan Pelapor dan Pertimbangan MKMK
Pelapor menilai para hakim MK melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana, salah satu pemohon, serta langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian yang dinilai sarat tekanan publik, media, dan politik. Kuasa hukum pelapor, Saddan Sitorus, bahkan meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen dan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap bila terbukti melanggar etik.
Namun MKMK menilai tindakan para hakim untuk memeriksa pokok perkara, dan tidak berhenti hanya pada pemeriksaan syarat formil permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, merupakan pilihan berdasarkan cara pandang berhukum yang diputuskan secara kolektif. Karena itu, tindakan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip Sapta Karsa Hutama, khususnya prinsip kecakapan, kesaksamaan, serta kearifan dan kebijaksanaan. MKMK juga menyinggung bahwa dilibatkannya lembaga peradilan dalam persoalan politik merupakan fenomena yang wajar di berbagai belahan dunia, agar persoalan politik tidak berlarut-larut tanpa putusan.
Baca Juga:Pimpinan Partai Didorong Segera Bertemu Bahas Putusan soal Ijazah WapresPutusan ini menjadi penegas bahwa sorotan publik terhadap suatu perkara tidak serta-merta membuat hakim kehilangan independensinya. Bagi masyarakat, pesan yang bisa dipetik adalah pentingnya membedakan antara ketidaksepakatan terhadap jalannya persidangan dan pelanggaran etik itu sendiri. Selama hakim memutus secara kolektif berdasarkan hukum acara yang berlaku, ruang untuk menilai tetap terbuka melalui mekanisme yang sah, bukan melalui tekanan opini. Dengan ditolaknya laporan ini, perkara sengketa ijazah Gibran di MK dapat terus berjalan tanpa bayang-bayang sanksi etik terhadap para hakimnya.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Pimpinan Partai Didorong Segera Bertemu Bahas Putusan soal Ijazah Wapres

Kasasi Dikabulkan, Polemik Ijazah Wakil Presiden Kembali Memanas

Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Digugat, KPU Diminta Tak Sekadar Cek Berkas

Suket Ijazah Dinyatakan Tidak Sah, Golkar Terkejut dan Siap Mendalami Putusan

Putusan Mahkamah Agung Perkuat Dalil Syarat Pencalonan Belum Terpenuhi
Berita Terkini
Lihat Semua
Deportasi Turun Hampir Seperlima, Kepulangan Sukarela Justru Meningkat

Bareskrim Periksa Bonatua Silalahi soal Suket Pendidikan Gibran, Bawa Dua Buku Penelitian

Nama Baik Tercemar, Jokowi: 34 Juta Orang Percaya Tuduhan Ijazah Palsu

Ijazah Asli Tak Pernah Muncul di Sidang, Kuasa Hukum Minta Keduanya Dibebaskan


