RagamArtikel

Kucing Tanpa Lisensi Kini Bisa Kena Denda, Ini Aturan Barunya

Redaksi Intarta

Oleh

Kucing Tanpa Lisensi Kini Bisa Kena Denda, Ini Aturan Barunya
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

INTARTA.com - Batas waktu mengurus lisensi kucing peliharaan resmi berakhir pada 1 September 2026. Sejak tanggal itu, memelihara kucing tanpa lisensi bisa dianggap melanggar undang-undang hewan, dengan ancaman denda hingga S$5.000 atau sekitar Rp70 juta.

Aturan ini sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah memberi masa transisi selama dua tahun sejak 1 September 2024 sebelum aturan benar-benar diberlakukan. Layanan hewan dan veteriner setempat menyatakan akan menindaklanjuti laporan soal pemilik yang belum memenuhi kewajiban ini.

Baca Juga:Batas Gaji Baru dan Jadwal Cair Bantuan Upah Pekerja

Syarat Lisensi: Microchip dan Kursus Daring

Pengajuan lisensi dilakukan lewat sistem perizinan hewan peliharaan daring. Ada dua syarat utama sebelum lisensi terbit: kucing harus dipasangi microchip oleh dokter hewan berlisensi, dan pemilik wajib menyelesaikan kursus daring gratis soal kepemilikan hewan peliharaan, cukup sekali seumur hidup.

Kepatuhan melonjak menjelang tenggat. Menteri Negara Pembangunan Nasional, Alvin Tan, menyebut lebih dari 111.000 kucing telah berlisensi hingga akhir masa transisi, melompat jauh dari sekitar 66.000 ekor pada 18 Juli 2026. Program penangkapan, sterilisasi, dan pengelolaan kucing komunitas pun telah menjangkau lebih dari 4.700 ekor.

Baca Juga:Kyiv Kini di Garis Depan: Serangan Rusia Makin Gencar, Warga Tidur Berdesakan di Stasiun Bawah Tanah

Batas Jumlah Kucing per Rumah Tangga

Bersamaan dengan berakhirnya masa transisi, batas kepemilikan mulai berlaku untuk permohonan lisensi baru. Di hunian rumah susun, batasnya maksimal dua ekor kucing, sementara di hunian pribadi batasnya tiga ekor kucing dan anjing secara gabungan.

Pemilik yang saat ini sudah memelihara hewan melebihi batas mendapat kelonggaran: seluruh kucing yang ada boleh tetap dipelihara, asalkan sudah terdaftar dan berlisensi selama masa transisi, dengan syarat kesehatan dan kesejahteraan setiap kucing tetap terjaga. Menurut Tan, microchip dan lisensi mempermudah pelacakan, mempertegas akuntabilitas pemilik, sekaligus membantu mempertemukan kembali kucing hilang dengan pemiliknya.

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua