NasionalBerita

Jabatan Kapolres Berganti Usai Empat Personel Dinonaktifkan dan Diperiksa

Redaksi Intarta

Oleh

Jabatan Kapolres Berganti Usai Empat Personel Dinonaktifkan dan Diperiksa
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

SUKOHARJO - INTARTA.com - Pimpinan Polri mengambil langkah evaluasi tegas atas penanganan peristiwa di Pondok Pesantren HQ di Sukoharjo. Empat personel Polres Sukoharjo yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan telah dinonaktifkan dari jabatannya dan kini menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri, disertai penataan kepemimpinan di jajaran polres tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto merinci empat personel itu pada Senin (2/11/2026) petang, yakni Kapolres Sukoharjo AKBP ADS, Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP. Keempatnya sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.

Baca Juga:Polri Sampaikan Penyesalan dan Nonaktifkan Empat Personel Buntut Penggeledahan Ponpes

"Saat ini, keempatnya menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri," kata Yuliyanto. Ia menegaskan langkah tersebut menunjukkan setiap pelaksanaan tugas anggota Polri tetap menjadi perhatian dan dapat dievaluasi apabila ada keluhan maupun dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.

Mutasi Pimpinan Polres

Selain pemeriksaan, terdapat perkembangan penataan kepemimpinan. Berdasarkan mutasi jabatan, AKBP Andhika Dharma Sena, yang sebelumnya menjabat Kapolres Sukoharjo, dimutasikan sebagai Pamen Stamaops Polri. Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Baca Juga:Baru 28 Hari Menjabat, Seorang Kapolres Dicopot Buntut Penggeledahan Pesantren

Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali selanjutnya diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah. Pergantian berantai ini menandai babak baru penanganan perkara sekaligus penataan internal di dua polres.

Pemeriksaan Harus Dihormati Prosesnya

Yuliyanto menegaskan Polri menghormati setiap masukan, kritik, dan keluhan masyarakat, dan proses pemeriksaan yang sedang berjalan harus dihormati serta diberi ruang untuk mengungkap secara obyektif bagaimana pelaksanaan kegiatan itu berlangsung, termasuk bila ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan yang berlaku.

"Yang menjadi komitmen bersama adalah setiap anggota Polri harus mampu menjalankan kewenangannya secara profesional, prosedural, dan proporsional," tegasnya. Bagi publik, ujian sesungguhnya dari langkah ini bukan pada pengumuman penonaktifan dan mutasi semata, melainkan pada hasil pemeriksaan yang transparan dan perbaikan cara kerja di lapangan, agar penegakan hukum berjalan tanpa menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat.

Sumber: Kompas Terkini

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua