Polri Sampaikan Penyesalan dan Nonaktifkan Empat Personel Buntut Penggeledahan Ponpes
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
SUKOHARJO - INTARTA.com - Markas Besar Polri menyampaikan penyesalan mendalam atas dampak penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menimbulkan keluhan dan trauma bagi santriwati serta para pengasuh. Polri menegaskan selalu menghormati pondok pesantren sebagai lembaga keilmuan umat Islam, sekaligus mengumumkan penonaktifan empat personel terkait polemik tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pernyataan itu kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (2/11/2026). Ia menyebut Polri sejak awal terbuka dan mendengarkan langsung kritik maupun keluhan masyarakat, terutama dari pihak yang terdampak.
Baca Juga:Polri Janji Evaluasi Penggeledahan yang Bikin Santriwati Trauma"Sekali lagi, Polri selalu menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak termasuk juga keilmuan bagi umat muslim," kata Trunoyudo, seraya menegaskan komitmen penegakan hukum yang adil, terbuka untuk diawasi, dan tetap mengedepankan perlindungan serta pelayanan sesuai harapan masyarakat.
Empat Personel Diperiksa Propam
Sebagai tindak lanjut, Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri telah memeriksa dan menonaktifkan empat personel jajaran Polres Sukoharjo, yakni AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Serse, serta Ipda FA dan Ipda RAP sebagai Kanit Pidum dan Kanit PPA. Keempatnya masih menjalani pemeriksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang menimbulkan keresahan.
Baca Juga:Jabatan Kapolres Berganti Usai Empat Personel Dinonaktifkan dan DiperiksaKepercayaan Publik Jadi Taruhan
Polemik ini bermula saat aparat mendatangi dan menggeledah Ponpes Hamalatul Quran pada Selasa (27/10/2026) untuk menyelidiki kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung di Desa Parangjoro pada September 2026. Namun tindakan di lapangan menuai kecaman luas menyusul laporan dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah.
Bagi masyarakat, kasus ini menyentuh dua hal sekaligus: penegakan hukum harus berjalan, tetapi cara aparat bekerja di ruang pendidikan keagamaan yang dihuni anak dan perempuan rentan tidak boleh menimbulkan trauma baru. Penyesalan terbuka dan penonaktifan personel menjadi langkah awal memulihkan kepercayaan, meski hasil pemeriksaan Propam dan jaminan agar kejadian serupa tidak terulanglah yang akan dinilai publik pada akhirnya.
Sumber: Detik Terkini
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Polri Janji Evaluasi Penggeledahan yang Bikin Santriwati Trauma

Jabatan Kapolres Berganti Usai Empat Personel Dinonaktifkan dan Diperiksa

Polri Pastikan Keluhan Penggeledahan Pesantren Didalami Propam Secara Objektif

Polri Bergerak Cepat Tunjuk Pengganti Kapolres yang Dicopot Buntut Penggerebekan Ponpes

Belum Genap Sebulan Menjabat, Kapolres Dicopot Buntut Penggerebekan Ponpes

Kapolri Copot Kapolres dan Tiga Anggota Usai Polemik Penggeledahan Ponpes
Berita Terkini
Lihat Semua
Kronologi Peretasan Terbesar: Dana Rp114 Triliun Raib dalam Sekejap

PKB Kaji Serius Opsi Hak Angket Usai Putusan soal Surat Ijazah

Pemimpin Tertinggi Bersumpah Balas Setiap Serangan dengan Tanggapan Tanpa Batas

Iming-Iming Bonus Rp620 Juta, 58 Korban Dijerat Modus Tentara Bayaran


