InternasionalBerita

Pintu Pendaftaran Ulang Dibuka bagi Pemilih yang Namanya Terhapus

Redaksi Intarta

Oleh

Pintu Pendaftaran Ulang Dibuka bagi Pemilih yang Namanya Terhapus
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

INDIA - INTARTA.com - Komisi Pemilihan menegaskan pemilih yang namanya terhapus selama revisi intensif khusus daftar pemilih dapat mengajukan pendaftaran kembali dengan menggunakan Formulir 6. Lembaga itu juga menjamin tidak ada tindakan terhadap warga yang memakai jalur tersebut untuk kembali masuk daftar pemilih.

Klarifikasi itu muncul setelah Formulir 6 menjadi perdebatan, karena formulir tersebut mengharuskan pemohon menyatakan bahwa mereka mengajukan pencantuman dalam daftar pemilih untuk pertama kalinya. Sebagian pihak menilai kewajiban itu terasa janggal bagi pemilih yang sebenarnya hanya ingin dikembalikan namanya setelah terhapus, bukan mendaftar dari nol.

Baca Juga:Gerakan Cockroach Dukung Aksi 1 November, Oposisi India Siapkan 'Pemakzulan Publik' Ketua Komisi Pemilihan

Perdebatan soal Pernyataan dalam Formulir 6

Partai Kongres langsung mengkritik penjelasan terbaru komisi pemilihan itu. Partai oposisi tersebut menyebut langkah itu sebagai permainan kata yang menutupi proses yang cacat, karena tetap meminta pemilih membuat pernyataan yang dinilai tidak sesuai dengan keadaan mereka.
Jairam Ramesh, tokoh Partai Kongres, mengatakan tidak ada upaya perbaikan citra yang bisa menutupi proses yang cacat itu dan revisi tersebut perlu dihentikan. Menurutnya, setiap upaya klarifikasi justru menunjukkan betapa buruknya rancangan revisi sejak awal.
Baca Juga:Lula Menangi Pilpres Brasil, Kalahkan Flavio Bolsonaro di Putaran Kedua

Revisi daftar pemilih yang menghapus jutaan nama telah memicu kontroversi besar. Oposisi menuding pemerintah yang dipimpin Narendra Modi dan Partai Bharatiya Janata melakukan pencurian suara, tudingan yang menjadi latar ketegangan politik di ibu kota selama berminggu-minggu, termasuk aksi protes pemuda dan oposisi serta unjuk rasa balasan di sejumlah negara bagian.

Bagi pembaca di Indonesia, kisruh ini menjadi pengingat yang konkret: sengketa daftar pemilih jarang soal formulir semata, melainkan soal kepercayaan bahwa setiap warga yang berhak memilih benar-benar tercatat dan bisa membuktikan haknya tanpa takut disalahkan karena kesalahan administrasi. Mengecek daftar pemilih jauh sebelum hari pencoblosan, menyimpan bukti pendaftaran, dan menanyakan jalur koreksi data ke penyelenggara setempat adalah langkah praktis yang membuat warga tidak baru panik ketika namanya tiba-tiba tidak ditemukan.

Badai Merusak Ratusan Rumah

Di tengah ketegangan politik itu, Siklon Murasu menghantam Andhra Pradesh dan menewaskan 2 orang serta merusak 312 rumah. Kabar dari wilayah terdampak itu menjadi pengingat lain bahwa di balik perdebatan prosedural, ada warga yang pada saat yang sama kehilangan tempat tinggal dan membutuhkan pemulihan cepat, dari bantuan darurat hingga pendataan kerusakan yang akurat agar bantuan tidak salah sasaran.

Komisi pemilihan kini ditunggu langkah berikutnya: memastikan jalur Formulir 6 benar-benar bisa dipakai tanpa hambatan di lapangan, bukan hanya di atas kertas, dan menjawab keberatan oposisi secara terbuka agar daftar pemilih yang dihasilkan bisa dipercaya semua pihak.

Sumber: DW News

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…