NasionalBerita

Mantan Ketua MK: Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Bisa Berujung Makar

R

Oleh

Mantan Ketua MK: Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Bisa Berujung Makar
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

JEMBER - INTARTA.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto perlu diusut secara mendalam oleh aparat penegak hukum. Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi masuk kategori tindak pidana makar apabila terbukti mengancam kedaulatan negara.

"Kalau saya melihatnya perlu diperdalam dan diteliti lagi oleh aparat penegak hukum, apakah sudah mengarah ke perbuatan makar. Itu yang penting," kata Arief di Jember, Sabtu (7/11/2026).

Baca Juga:Menteri Sebut Ada Indikasi Makar di Balik Dugaan Penyadapan Presiden

Unsur Makar bila Libatkan Pihak Asing

Arief menjelaskan, dugaan penyadapan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar apabila melibatkan pihak asing dan hasilnya digunakan untuk mengancam kedaulatan negara. "Hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo untuk apa dan apabila ada pihak asing yang terlibat maka itu sangat bahaya sekali karena dapat mengancam kedaulatan negara, sehingga tindakan itu masuk dalam kategori tindak pidana makar," ujarnya.

Sebaliknya, bila penyadapan terhadap tokoh organisasi masyarakat, partai politik, dan media massa yang kritis dilakukan karena persaingan atau perebutan kekuasaan di antara kelompok politik dalam negeri, Arief menilai tindakan itu lebih tepat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

Baca Juga:Desakan Bongkar Tuntas Dugaan Penyadapan Pejabat Negara

Penyadapan Tanpa Dasar Hukum Tak Bisa Dibenarkan

Arief menegaskan penyadapan oleh aparat tanpa dasar hukum dan tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi hukum, moral, maupun etika. Ia juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Ia mengaku tidak khawatir bila dirinya turut menjadi sasaran penyadapan. "Kemungkinan juga handphone saya disadap, tapi bagi saya tidak ada masalah karena saya tidak pernah melakukan kegiatan negatif, baik dari sisi penyalahgunaan kewenangan maupun penyalahgunaan kekuasaan, bahkan korupsi," katanya.

Harapan Penuntasan yang Terbuka

Arief berharap penyidikan kasus tersebut diselesaikan secara terbuka agar publik memperoleh kejelasan mengenai perkara itu. Penanganan kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran agar penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum tidak terulang.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi penegakan hukum di tanah air: perlindungan terhadap privasi pejabat negara maupun warga biasa harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas aparat. Kejelasan siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, dan untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan akan menentukan apakah perkara ini berhenti pada pelanggaran wewenang atau berlanjut ke ranah makar.

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…