Manipulasi Pasar, OJK Jatuhi Denda Triliunan ke DSSA, BREN, dan CUAN
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan di tiga perusahaan tercatat — PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Surat sanksi diserahkan langsung kepada para pelanggar di kantor OJK, Rabu (21/10).
Penyerahan surat sanksi disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Khoirul Muttaqien, dan dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto.
Baca Juga:Rekor! OJK Denda 971 Pihak Rp2,5 Triliun Sepanjang 2026Denda Triliunan untuk Manipulasi dan Pengaburan Identitas
Pada kasus perdagangan saham DSSA, PT SMT didenda Rp1,5 triliun atas manipulasi pasar (Pasal 91 dan 92 UUPM). Seorang berinisial R yang menjabat Direktur PT SS juga dikenai pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.
Pada kasus penawaran umum saham BREN, AH Ltd didenda Rp500 miliar atas pengaburan informasi pihak pemesan saham (Pasal 107 UUPM). Pada kasus CUAN, TC Pte Ltd didenda Rp100 miliar atas pelanggaran serupa.
Baca Juga:Pengungkapan Bandar Saham Gorengan Jadi Ujian Kepercayaan PasarOJK menemukan manipulasi pasar saham DSSA dilakukan secara terencana dan terstruktur melalui beberapa anggota bursa, menyebabkan harga saham melonjak signifikan.
Sanksi Tambahan untuk Anggota Bursa
Pada kasus DSSA, OJK juga mendenda sembilan anggota bursa — PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI — serta memberi peringatan tertulis kepada delapan sales anggota bursa. Pada kasus CUAN, dua anggota bursa (PT HPS dan PT BDS) didenda, dan Direktur PT HPS dibekukan izinnya selama tiga bulan.
Dalam pemeriksaan BREN dan CUAN, OJK menemukan pihak-pihak terkait pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas — sehingga saham terkonsentrasi pada sekelompok pihak tertentu dan saham beredar di pasar menjadi terbatas.
OJK menegaskan penetapan sanksi merupakan bagian upaya berkelanjutan meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia, memperkuat penegakan hukum yang tegas dan konsisten, serta memberi efek jera bagi pelanggar.
Sumber: CNN Indonesia
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Rekor! OJK Denda 971 Pihak Rp2,5 Triliun Sepanjang 2026

Pengungkapan Bandar Saham Gorengan Jadi Ujian Kepercayaan Pasar

Bareskrim Jelaskan Alasan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Beras Fortifikasi

Disentil Seskab Teddy Saat Pidato, Prabowo Bercanda: Letkol Ngatur Presiden, Gue Ini Presiden

Beras Fortifikasi Medium Diklaim Premium, Bapanas Hitung Kerugian Konsumen Rp 89 Triliun

L'Oreal Akui Penjualan Kosmetik Terdampak Maraknya Obat Penurun Berat Badan
Berita Terkini
Lihat Semua
Kalah di Pasar Ponsel, Raksasa Lama Ini Justru Menang di Balik Layar Penyelamatan

Tujuh Kendaraan Terbang Paling Menarik, dari Mobil Sport Sampai Taksi Udara

Dibuka Sampai Sekrup Terakhir, Ponsel Flagship Ini Ternyata Punya Kejutan Besar

Pengurus Ungkap Detik-detik Penggeledahan Dini Hari yang Bikin Santriwati Ketakutan

